Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
MAKASSAR. Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulsel menyebutkan Kementerian Agama akhirnya resmi menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)atau ongkos naik haji (ONH) tahun ini.
Kebijakan baru ini akan berlaku pada pemberangkatan jemaah periode Agustus dan September mendatang.
Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulsel, Usman Jazad mengatakan, kenaikan ongkos naik haji tersebut di antaranya dipicu oleh semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika kemudian disusul pembenahan-pembenahan fasilitas yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi saat ini serta biaya pesawat yang melambung seiring dengan tingginya avtur.
Ia memberikan kalkulasi kenaikan seperti untuk biaya haji reguler yang biasanya dibayar Rp 37 juta naik menjadi Rp 41 juta, kemudian untuk kategori plus dari harga Rp 80 juta naik menjadi Rp 90 juta.
Usman menyebutkan kenaikan tersebut wajar saja, apalagi pemerintah telah berkomitmen akan memprioritaskan pemberangkatan bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi maupun kabupaten.
Usman mengatakan pemerintah telah melakukan langkah antisipatif termasuk mendorong peningkatan kualitas dari penyelenggara haji yang masih dinilai kurang.
"Kami terus berupaya melakukan koordinasi agar jemaah bisa tetap terlayani dengan baik, sesuai kelas yang diambil dan mengupayakan mempercepat pemberangkatan untuk waiting list," katanya.
Usman menyebutkan persoalan kuota pemberangkatan memang masih menyisakan masalah sampai hari ini sebab ada yang sampai sudah puluhan tahun namun belum diberangkatkan juga.
Menurutnya kebijakan kuota diserahkan kepada Pemerintah Arab Saudi selaku pemegang otoritas yang menetapkan segala peraturan yang ada.
Usman mengaku pihaknya dan seluruh stakeholder terkait terus mendesak agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberi kelonggaran kepada jemaah Indonesia yang persentase jemaahnya tertinggi di dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News