kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ongkos naik haji naik jadi Rp 41 juta


Jumat, 20 Juni 2014 / 10:39 WIB
Ongkos naik haji naik jadi Rp 41 juta
ILUSTRASI. Saat ini sudah ada 45 perusahaan yang ada dalam pipeline pencatatan BEI dengan perkiraan dana yang dihimpun Rp 49,5 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MAKASSAR. Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulsel menyebutkan Kementerian Agama akhirnya resmi menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)atau ongkos naik haji (ONH) tahun ini.

Kebijakan baru ini akan berlaku pada pemberangkatan jemaah periode Agustus dan September mendatang.

Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulsel, Usman Jazad mengatakan, kenaikan ongkos naik haji tersebut di antaranya dipicu oleh semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika kemudian disusul pembenahan-pembenahan fasilitas yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi saat ini serta biaya pesawat yang melambung seiring dengan tingginya avtur.

Ia memberikan kalkulasi kenaikan seperti untuk biaya haji reguler yang biasanya dibayar Rp 37 juta naik menjadi Rp 41 juta, kemudian untuk kategori plus dari harga Rp 80 juta naik menjadi Rp 90 juta.

Usman menyebutkan kenaikan tersebut wajar saja, apalagi pemerintah telah berkomitmen akan memprioritaskan pemberangkatan bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi maupun kabupaten.

Usman mengatakan pemerintah telah melakukan langkah antisipatif termasuk mendorong peningkatan kualitas dari penyelenggara haji yang masih dinilai kurang.

"Kami terus berupaya melakukan koordinasi agar jemaah bisa tetap terlayani dengan baik, sesuai kelas yang diambil dan mengupayakan mempercepat pemberangkatan untuk waiting list," katanya.

Usman menyebutkan persoalan kuota pemberangkatan memang masih menyisakan masalah sampai hari ini sebab ada yang sampai sudah puluhan tahun namun belum diberangkatkan juga.

Menurutnya kebijakan kuota diserahkan kepada Pemerintah Arab Saudi selaku pemegang otoritas yang menetapkan segala peraturan yang ada.

Usman mengaku pihaknya dan seluruh stakeholder terkait terus mendesak agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberi kelonggaran kepada jemaah Indonesia yang persentase jemaahnya tertinggi di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×