kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Renegosiasi kontrak tambang telah lecehkan negara


Jumat, 06 Maret 2015 / 17:37 WIB
Renegosiasi kontrak tambang telah lecehkan negara
ILUSTRASI. Resep Mango Sago yang menyegarkan


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Renegosiasi kontrak tambang yang dilakukan pemerintah, dianggap malah melecehkan posisi negara. Pengamat pertambangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lukman Malanuang mengatakan, renegosiasi kontrak karya pertambangan (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) justru melecehkan negara.

Sebab, renegosiasi itu mensejajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang. "Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang, jadi KK dan PKP2B seharusnya langsung disesuaikan sesuai yang dikendaki oleh negara," kata Lukman dalam diskusi bertema Aspek Hukum Renegosiasi Kontrak Pertambangan di Jakarta (06/03).

Oleh karena itu, menurutnya, renegosiasi harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. UU ini hanya memberikan waktu selama 1 tahun paska diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi setelah 12 Januari 2010 seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah selesai dan tidak sesuai lagi dilakukan.

"Hasil renegosiasi tersebut juga patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya karena sudah tidak berdasar hukum," tegasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar juga menanyakan lambatnya pemerintah mengurus renegoisasi. "Sudah 6 tahun lebih UU Minerba berlaku, baru 1 perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sudah tuntas renegosiasi," katanya.

Pemerintah, menurutnya, harus jelas apakah bisa menyelesaikan renegosiasi ini dengan waktu yang secepatnya atau sudah menyerah dan menyatakan gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×