kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Renegosiasi 107 perusahaan tambang sudah selesai


Kamis, 24 Juli 2014 / 18:42 WIB
Renegosiasi 107 perusahaan tambang sudah selesai
ILUSTRASI. Penjualan minuman berpemanis dalam kemasan di gerai Super Indo.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah hari ini menggelar rapat terbatas (ratas) terkait perkembangan kebijakan di bidang mineral dan batubara (minerba). Rapat ini membahas soal renegosiasi Kontrak Karya (KK) untuk perusahaan mineral, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) untuk perusahaan penghasil batubara.

Menurut menteri koordinator bidang perekonomian Chairul Tanjung (CT), proses renegosiasi KK dan PKP2B sudah dipastikan selesai, termasuk diantaranya renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Total ada 107 renegosiasi KK dan PKP2B yang dilaporkan telah selesai pembahasan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menambahkan, total ada 15 KK dan PKP2B yang sudah siap ditandatangani oleh pemerintah dan perusahaan. "Dari 15 itu satu diantaranya KK dan sisanya PKP2B," ujar Sukhyar di Istana Negara, Jakarta.

Sukhyar bilang, penandatanganan ke 15 KK dan PKP2B tersebut menunggu renegosiasi lainnya, termasuk diantaranya dengan Freeport. Ia beralasan, yang penting semua pihak sudah sepakat untuk atas renegosiasi tersebut. Selain itu ada sekitar 66 KK dan PKP2B lainnya yang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan perusahaan. 

Selanjutnya, kementerian terkait diminta untuk menyiapkan aturan pendukung. Misalnya, kementerian keuangan (Kemkeu) diminta untuk segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung hasil kesepakatan renegosiasi tersebut.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan revisi bea keluar yang diatur dalam PMK, Menteri Keuangan Chatib BAsri mengaku belum bisa menjelaskan. "Tunggu saja, nanti PMK nya keluarm" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×