kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   19,00   0,12%
  • IDX 7.465   -14,67   -0,20%
  • KOMPAS100 1.154   -0,52   -0,05%
  • LQ45 915   1,16   0,13%
  • ISSI 226   -1,02   -0,45%
  • IDX30 472   1,60   0,34%
  • IDXHIDIV20 569   1,93   0,34%
  • IDX80 132   0,17   0,13%
  • IDXV30 140   1,00   0,72%
  • IDXQ30 157   0,29   0,18%

Rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam menuai persoalan


Senin, 13 Mei 2019 / 16:21 WIB
Rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam menuai persoalan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan di Badan Pengusahaan (BP) Batam masih belum rampung. Kali ini rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam dinilai dapat berpotensi terjadi mal administrasi.

Oleh karena itu dalam dokumen rapat dengar pendapat yang diterima Kontan.co.id antara komisi II DPR bersama Ombudsman, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan Ham, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin provinsi Kepulauan Riau dan Kadin Kota batam yang berlangsung hari ini, Senin (13/5) menghasilkan beberapa kesimpulan: 

1. Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadi mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.

2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.

3. Komisi II DPR RI meminta Pimpinan DPR Ri untuk segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait kesimpulan rapat nomer 1 (satu), untuk selanjutnya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus DPR RI) penyelesaian masalah Batam.

4. Komisi II DPR RI terkait dengan poin 1 meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×