kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam menuai persoalan


Senin, 13 Mei 2019 / 16:21 WIB
Rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam menuai persoalan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan di Badan Pengusahaan (BP) Batam masih belum rampung. Kali ini rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam dinilai dapat berpotensi terjadi mal administrasi.

Oleh karena itu dalam dokumen rapat dengar pendapat yang diterima Kontan.co.id antara komisi II DPR bersama Ombudsman, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan Ham, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin provinsi Kepulauan Riau dan Kadin Kota batam yang berlangsung hari ini, Senin (13/5) menghasilkan beberapa kesimpulan: 

1. Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadi mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.

2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.

3. Komisi II DPR RI meminta Pimpinan DPR Ri untuk segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait kesimpulan rapat nomer 1 (satu), untuk selanjutnya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus DPR RI) penyelesaian masalah Batam.

4. Komisi II DPR RI terkait dengan poin 1 meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×