Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terdapat poin yang memuat mengenai rencana penerapan pendidikan kedokteran oleh rumah sakit (hospital based).
Selama ini, pendidikan kedokteran terutama spesialis di Indonesia hanya diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pada RUU Omnibus Law Kesehatan pasal 204 berisi bahwa pendidikan profesi bidang kesehatan selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta kolegium dan/atau pihak lain terkait sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: IDI Nilai Perlu Standar Kualifikasi Bagi Dokter Asing yang Masuk ke Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menuturkan, pihak menyambut baik rencana penerapan hospital based dalam pendidikan kedokteran spesialis. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia.
"Yang perlu diperhatikan masalah regulasi dan konsistensinya karena ini menyangkut pendidikan. Jangan sampai suatu saat sudah melakukan pendidikan ternyata tidak mendapat pengakuan. Jadi yang paling penting adalah kepastian hukum," kata Ichsan kepada Kontan.co.id, Selasa (21/2).
Jika pendidikan kedokteran berdasarkan Rumah Sakit dapat dilakukan, harapannya dapat menambah jumlah dokter spesialis di Indonesia. Selain menambah jumlah poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hospital based ialah bagaimana distribusi dari dokter spesialis tersebut nantinya.
"Tapi yang sebetulnya jadi masalah bukan hanya jumlah tapi juga masalah bagaimana distribusi dari dokter spesialis ini. Ini tentunya membutuhkan regulasi," imbuhnya.
Ditanya apakah anggota ARSSI siap dengan rencana penerapan hospital based, Ichsan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu rencana kebijakan tersebut.
Namun secara umum pihaknya menyambut baik rencana penerapan hospital based. Dimana selama ini rumah sakit swasta di daerah kerap kekurangan dokter spesialis.
"Kami sifatnya menunggu kebijakan, ini kami akan senang hati tentunya, karena harus akui di RS swasta yang di daerah kesulitan dokter spesialis. Memang di RS swasta banyak juga yang pegawai negeri. Tapi kalau ini dibuka tentu akan menambah jumlah dokter spesialis yang bisa untuk praktek di RS swasta," paparnya.
Dengan bertambahnya dokter spesialis di Indonesia serta pemerataan distribusi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua umum Asosiasi Analis kebijakan publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengatakan, pendidikan kedokteran hospital based akan membuat peluang bertambahnya dokter spesialis di Indonesia. Trubus mengatakan dengan rencana hospital based juga akan membantu percepatan pemenuhan dokter spesialis di Indonesia.
Namun, ia mengatakan pelaksanaan hospital based dapat dipadukan dengan university based. Dimana kedua pola ini dapat saling melengkapi pendidikan kedokteran.
Baca Juga: IDI: Belum Ada Urgensinya RUU Omnibus Law Kesehatan
"Yang utama dalam pendidikan kedokteran ialah university based karena kan di situ pengetahuannya, jadi kalau misalnya dipisah sendiri-sendiri akan rancu. Jadi ya bisa antara university based sama hospital based ini digabung atau melengkapi," kata Trubus.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, rencana penerapan pendidikan kedokteran hospital based masih dalam kajian. Kajian dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan spesialis.
"Sedang dikaji oleh tim pendidikan dokter, yang dikaji ialah penyelenggaraan pendidikan spesialis," kata Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News