kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Reliance bantah gugatan Maybank


Rabu, 04 April 2018 / 17:20 WIB
Reliance bantah gugatan Maybank
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reliance Capital Management membantah dasar gugatan PT Maybank kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign yang menjadikan Reliance turut tergugat.

CEO Reliance Groups Anton Budidjaja meragukan pernyataan kuasa hukum Maybank yang tak mengakui eksistensi BANI Sovereign.

"Keberadaan BANI yang beralamatkan di Gedung Sovereign Plaza telah ada sebelum penandatanganan CSPA (conditional shares and purchase agreement). Bahkan oleh penasihat hukum Maybank yang mengusulkan klausula BANI pada 14 Desember 2016," kata Anton dalam jumpa pers di Kantor Reliance, Jakarta Rabu (5/4).

Oleh karenanya Anton menganggap, tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Reliance atas penunjukan BANI Sovereign guna menyelesaikan sengketa.

Sebaliknya, Anton justru menilai pihak Maybank yang melanggar CSPA, lantaran mengajukan gugatan ke pengadilan, padahal ihwal tersebut dilarang dalam CSPA.

"Lebih lanjut, Maybank juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2018 dengan maksud untuk mengintervensi dan menggagalkan proses arbitrase di mana pengajuan gugatan ke pengadilan dilarang dalam CSPA," jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Maybank, Hotman Paris mengatakan bahwa pihaknya tak mengakui keberadaan BANI Sovereign yang ditunjuk oleh Reliance.

"Jadi posisinya ada dua BANI, ketika Maybank perkara dengan Reliance, tiba-tiba perkara diadukan ke BANI Sovereign. Padahal perundingan jual beli saham telah terjadi sejak 2016, dan BANI Sovereign baru diumumkan Januari 2017," jelasnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu

Gugatan Maybank kepada BANI Sovereign yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret diajukan Maybank lantaran menolak sengketa jual beli saham antara Maybank dan Reliance dilakukan BANI Sovereign.

Sebab, kata Hotman penyelesaian melalui badan arbitrase harus melalui penunjukan kedua pihak bersengketa. Sementara pihak Maybank kata Hotman tak pernah menunjuk BANI Sovereign.

"Kita tidak tahu ada BANI baru, BANI Sovereign. Makanya kita tidak mengakui BANI baru. Dan tidak mungkin juga, orang asing, di Malaysia tau ada BANI baru," sambung Hotman.

Menanggapi hal ini, Anton bilang dalam CSPA ada ketentuan jangka waktu 30 hari bagi Maybank untuk mengajukan keberatan. Namun, hal tersebut tak dimanfaatkan Maybank.

"Maybank tidak memenuhi ketentuan CSPA sehubungan dengan jangka waktu 30 hari kerja untuk mencari solusi secara damai dan tidak menanggapi permohonan arbitrase ke BANI Sovereign. Malah pada Februari, Maybank mengajukan permohonan Arbitrase ke BANI versi Mampang tanpa pemberitahuan tertulis kepada kami," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×