kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Relawan Jokowi Mania gugat Inmendagri 53/2021 yang wajibkan penumpang pesawat tes PCR


Selasa, 26 Oktober 2021 / 19:06 WIB
Relawan Jokowi Mania gugat Inmendagri 53/2021 yang wajibkan penumpang pesawat tes PCR
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Relawan Jokowi Mania gugat Inmendagri 53/2021 yang wajibkan penumpang pesawat tes PCR


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Relawan Jokowi Mania resmi menggugat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dengan nomor pendaftaran 241/G/2021 PTUN Jakarta tersebut didasari adanya aturan syarat wajib RT-PCR bagi penumpang pesawat.

Sekjen Jokowi Mania, Akhmad Gojali Harahap, mengatakan, Inmendagri yang mengatur syarat wajib RT-PCR telah menyalahi pasal 23 huruf A UUD 1945.

"Itukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 23 huruf A bahwa pungutan pajak dan lainnya itu harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Bukan dari instruksi menteri dan lainnya," jelas Akhmad saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/10).

Baca Juga: Jokowi minta harga tes PCR diturunkan, Kemkes: Saat ini sedang dikaji

Kedua, Inmendagri juga dinilai menyulitkan masyarakat yang saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid-19. Berkaca dari harga RT-PCR yang masih dirasa sangat tinggi, yang akan menambah beban pelaku perjalanan.

"Di tengah orang masih kesulitan seperti ini tiba-tiba ada instruksi Mendagri yang semakin menyulitkan masyarakat. Selama ini sudah berjalan dengan antigen hanya dibebankan biaya Rp 100.000 atau Rp 90.000. Sementara PCR itu Rp 400.000 sampai Rp 1 juta kan itu pun hasilnya keluarnya beda-beda," ungkapnya.

Kemudian, Akhmad menyebut adanya aturan syarat wajib RT-PCR bisa menjadi dugaan adanya akal-akalan oknum yang ingin meraup keuntungan di tengah pandemi.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda keberatan akan syarat penumpang wajib tes PCR, ini alasannya




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×