kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Relawan Jokowi Mania gugat Inmendagri 53/2021 yang wajibkan penumpang pesawat tes PCR


Selasa, 26 Oktober 2021 / 19:06 WIB
Relawan Jokowi Mania gugat Inmendagri 53/2021 yang wajibkan penumpang pesawat tes PCR
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Relawan Jokowi Mania gugat Inmendagri 53/2021 yang wajibkan penumpang pesawat tes PCR


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Relawan Jokowi Mania resmi menggugat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dengan nomor pendaftaran 241/G/2021 PTUN Jakarta tersebut didasari adanya aturan syarat wajib RT-PCR bagi penumpang pesawat.

Sekjen Jokowi Mania, Akhmad Gojali Harahap, mengatakan, Inmendagri yang mengatur syarat wajib RT-PCR telah menyalahi pasal 23 huruf A UUD 1945.

"Itukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 23 huruf A bahwa pungutan pajak dan lainnya itu harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Bukan dari instruksi menteri dan lainnya," jelas Akhmad saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/10).

Baca Juga: Jokowi minta harga tes PCR diturunkan, Kemkes: Saat ini sedang dikaji

Kedua, Inmendagri juga dinilai menyulitkan masyarakat yang saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid-19. Berkaca dari harga RT-PCR yang masih dirasa sangat tinggi, yang akan menambah beban pelaku perjalanan.

"Di tengah orang masih kesulitan seperti ini tiba-tiba ada instruksi Mendagri yang semakin menyulitkan masyarakat. Selama ini sudah berjalan dengan antigen hanya dibebankan biaya Rp 100.000 atau Rp 90.000. Sementara PCR itu Rp 400.000 sampai Rp 1 juta kan itu pun hasilnya keluarnya beda-beda," ungkapnya.

Kemudian, Akhmad menyebut adanya aturan syarat wajib RT-PCR bisa menjadi dugaan adanya akal-akalan oknum yang ingin meraup keuntungan di tengah pandemi.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda keberatan akan syarat penumpang wajib tes PCR, ini alasannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×