Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menempatkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai salah satu penopang utama penerimaan pajak pada 2026.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, target PPh Pasal 25/29 Badan dipatok Rp 434,42 triliun, melonjak Rp 64,47 triliun dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp 369,95 triliun.
Kenaikan signifikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan laba korporasi.
Lonjakan target PPh Badan menjadi kontras dengan beberapa pos pajak lain yang justru stagnan atau menurun, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Migas.
Baca Juga: Bersiap, Ditjen Pajak Akan Menambah 4.000 Pemeriksa Pajak pada 2026
Pergeseran ini menandakan bahwa pemerintah semakin mengandalkan kinerja dunia usaha sebagai sumber penerimaan negara, di tengah kehati-hatian menjaga daya beli rumah tangga.
Target PPh Badan yang agresif menunjukkan keyakinan pemerintah bahwa aktivitas bisnis, investasi, dan ekspansi usaha akan menguat pada 2026.
Sektor-sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan jasa diperkirakan menjadi kontributor utama, seiring pemulihan permintaan domestik dan stabilisasi ekonomi global.
Baca Juga: Purbaya Kocok Ulang Pejabat Kanwil Jakarta Utara Usai OTT KPK
Namun, peningkatan target ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Beban PPh Badan yang lebih besar berpotensi menekan arus kas perusahaan, terutama bagi korporasi yang masih dalam fase pemulihan.
Selanjutnya: Rupiah Terus Menguat ke Rp 16.903 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (22/1)
Menarik Dibaca: Gaya Hidup Urban Bikin Jasa Bersih-Bersih Lewat Aplikasi Kian Populer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













