kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Dunia Usaha Bersiap, Pemerintah Naikkan Target PPh Badan Jadi Rp 434 Triliun di 2026


Kamis, 22 Januari 2026 / 13:09 WIB
Dunia Usaha Bersiap, Pemerintah Naikkan Target PPh Badan Jadi Rp 434 Triliun di 2026
ILUSTRASI. KANTOR DITJEN PAJAK. Pemerintah targetkan PPh Badan Rp 434 triliun pada 2026. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menempatkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai salah satu penopang utama penerimaan pajak pada 2026. 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, target PPh Pasal 25/29 Badan dipatok Rp 434,42 triliun, melonjak Rp 64,47 triliun dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp 369,95 triliun. 

Kenaikan signifikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan laba korporasi.

Lonjakan target PPh Badan menjadi kontras dengan beberapa pos pajak lain yang justru stagnan atau menurun, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Migas. 

Baca Juga: Bersiap, Ditjen Pajak Akan Menambah 4.000 Pemeriksa Pajak pada 2026

Pergeseran ini menandakan bahwa pemerintah semakin mengandalkan kinerja dunia usaha sebagai sumber penerimaan negara, di tengah kehati-hatian menjaga daya beli rumah tangga.

Target PPh Badan yang agresif menunjukkan keyakinan pemerintah bahwa aktivitas bisnis, investasi, dan ekspansi usaha akan menguat pada 2026. 

Sektor-sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan jasa diperkirakan menjadi kontributor utama, seiring pemulihan permintaan domestik dan stabilisasi ekonomi global.

Baca Juga: Purbaya Kocok Ulang Pejabat Kanwil Jakarta Utara Usai OTT KPK

Namun, peningkatan target ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Beban PPh Badan yang lebih besar berpotensi menekan arus kas perusahaan, terutama bagi korporasi yang masih dalam fase pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×