kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.059   -6,38   -0,09%
  • KOMPAS100 1.055   -0,68   -0,06%
  • LQ45 828   -2,95   -0,36%
  • ISSI 215   0,15   0,07%
  • IDX30 423   -1,43   -0,34%
  • IDXHIDIV20 513   -0,67   -0,13%
  • IDX80 120   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   0,69   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,14   -0,10%

Reklamasi Pantura Tunggu Kajian AMDAL dan Tata Ruang


Selasa, 21 April 2009 / 09:34 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Kepala Badan Pelaksana (BP) Pantura Amin Tjakra Amidjaya, menyatakan, hingga saat ini, belum ada reklamasi yang dilakukan di Pantura Jakarta. Alasannya, pemprov masih melakukan pengkajian ulang tata ruang dari reklamasi pantura, untuk disesuaikan dengan Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Tidak hanya tata ruang yang ditinjau ulang, tapi juga mengenai kontrak kerjasama dengan pihak konsorsium reklamasi pantura. Namun ia belum dapat memastikan kapan evaluasi itu dapat terselesaikan. “Itu wewenang dari Bapeda melakukan evaluasi,” ujar Amin (20/4). Bahkan, imbuhnya, kajian amdalnya pun belum selesai.

Hal-hal yang akan dikaji ulang, kata Amin, antara lain, tata ruang, penelitian kondisi di lapangan, kondisi dampak global warming, dan penyesuaian dengan masterplan pengendalian banjir Jakarta. “Diusahakan tahun ini beres evaluasinya,” ujar Amin. Tidak hanya masalah reklamasi itu yang dievaluasi, tapi menurutnya juga berkaitan dengan kontrak kerja dengan pihak konsorsium atau gabungan perusahaan yang ikut melaksanakan reklamasi.

Sementara Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan bahwa Amdal untuk reklamasi pantura tersebut, saat ini sudah menjadi kewenangan pemprov. "Namun demikian bukan berarti amdal yang lama yang disepakati dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hilang begitu saja," imbuhnya.

Gubernur menilai jadi atau tidaknya reklamasi pantura dilakukan, hal tersebut tergantung dari izin yang harus dipenuhi perusahaan. “Kalau ada izin silakan, kalau tidak ada izin dihentikan, apapun yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×