kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Reklamasi Pantura Tunggu Kajian AMDAL dan Tata Ruang


Selasa, 21 April 2009 / 09:34 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Kepala Badan Pelaksana (BP) Pantura Amin Tjakra Amidjaya, menyatakan, hingga saat ini, belum ada reklamasi yang dilakukan di Pantura Jakarta. Alasannya, pemprov masih melakukan pengkajian ulang tata ruang dari reklamasi pantura, untuk disesuaikan dengan Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Tidak hanya tata ruang yang ditinjau ulang, tapi juga mengenai kontrak kerjasama dengan pihak konsorsium reklamasi pantura. Namun ia belum dapat memastikan kapan evaluasi itu dapat terselesaikan. “Itu wewenang dari Bapeda melakukan evaluasi,” ujar Amin (20/4). Bahkan, imbuhnya, kajian amdalnya pun belum selesai.

Hal-hal yang akan dikaji ulang, kata Amin, antara lain, tata ruang, penelitian kondisi di lapangan, kondisi dampak global warming, dan penyesuaian dengan masterplan pengendalian banjir Jakarta. “Diusahakan tahun ini beres evaluasinya,” ujar Amin. Tidak hanya masalah reklamasi itu yang dievaluasi, tapi menurutnya juga berkaitan dengan kontrak kerja dengan pihak konsorsium atau gabungan perusahaan yang ikut melaksanakan reklamasi.

Sementara Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan bahwa Amdal untuk reklamasi pantura tersebut, saat ini sudah menjadi kewenangan pemprov. "Namun demikian bukan berarti amdal yang lama yang disepakati dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hilang begitu saja," imbuhnya.

Gubernur menilai jadi atau tidaknya reklamasi pantura dilakukan, hal tersebut tergantung dari izin yang harus dipenuhi perusahaan. “Kalau ada izin silakan, kalau tidak ada izin dihentikan, apapun yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×