Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Proyek reklamasi akan dilanjutkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu dokumen Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemprov DKI.
Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI masih belum menyerahkan KLHS proyek tersebut. Siti memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat bagi para pengembang untuk membuat izin lingkungan (amdal) baru. Sebelumnya, amdal yang digunakan hanya untuk proyek reklamasi, bukan pembangunan di atas pulau reklamasi.
Pembuatan amdal baru itu, kata Siti, terbilang cukup rumit karena harus terintegrasi dengan Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau proyek tanggul raksasa pemerintah pusat. Amdal tersebut juga harus mengakomodir kebutuhan nelayan di Teluk Jakarta.
"Untuk integrasi sosialnya harus lihat dalam amdal baru bagaimana mengakomodir kebutuhan nelayan. Kalau nelayan berputar terlalu jauh, harus ada dermaga dia untuk menempel di daerah situ," ujar Siti.
Pemerintah Pusat sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi, termasuk di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, oleh Menko Maritim pengganti Rizal, Luhut Pandjaitan, reklamasi itu dilanjutkan.
(David Oliver)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News