Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - Jika rekening bank Anda yang lama tidak digunakan terblokir tak bisa digunakan untuk transaksi, perlu segera Anda pastikan sebabnya.
Bisa jadi rekening menganggur Anda tersebut kena blokir karena kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwa rekening-rekening lama yang menganggur banyak diperjualbelikan.
Sepanjang tahun 2024 terdapat puluhan ribu rekening bank yang teridentifikasi telah digunakan sebagai rekening tujuan deposit perjudian online (judol).
Rekening-rekening itu umumnya merupakan rekening menganggur yang tak pernah lagi digunakan untuk transaksi.
Kalangan perbankan menyebut rekening ini sebagai rekening dormant, rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk transaksi, baik penarikan uang, penyetoran dan, atau transfer.
Baca Juga: DPK Tumbuh Melambat di Awal Tahun 2025, Ini Instrumen Pilihan Masyarakat
Menurut catatan PPATK, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang diperjuabelikan.
"Rekening itu untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui laman resmi (ppatk.go.id) Minggu (18/5).
Bukan hanya sebagai rekening tujuan deposit judi online, rekening atas nama orang lain itu secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lain.
Ivan menegaskan, penggunaan rekening dormant oleh pihak lain memang menjadi salah satu modus dalam aktivitas ilegal.
Baca Juga: BCA Catat Outstanding Paylater Naik 96% Menjadi Rp 356 Miliar per Kuartal I-2025
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah membekukan sementara transaksi yang menggunakan rekening yang telah dinyatakan sebagai dormant berdasarkan data perbankan.
Ivan menyebut, langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
Ini juga sebagai bagian dari upaya PPATK melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.
Baca Juga: OJK: Permohonan Izin Usaha Bank Emas Masih Terbuka
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
Selain itu PPATK juga bermaksud menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Rekening Anda turut dibekukan PPATK?
Bagaimana jika rekening lama Anda termasuk rekening dormant yang dibekukan sementara oleh PPATK ini?
Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki.
Mereka juga bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah bisa menghubungi PPATK mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Baca Juga: Tersisa 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Masyarakat juga bisa mencegah rekeningnya disalahgunakan untuk praktik-praktik ilegal.
Langkah yang bisa ditempuh oleh nasabah yang memiliki rekening yang sudah tidak pernah terpakai lagi.
- Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
- Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
- Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Baca Juga: Bocoran OJK, Bakal Ada 2 Bank Syariah Baru Pesaing BSI
Selanjutnya: 5 Cara Mendapatkan Perut Rata dan Sixpack, Mulai dari Kurangi Gula
Menarik Dibaca: 5 Cara Mendapatkan Perut Rata dan Sixpack, Mulai dari Kurangi Gula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News