kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekening diblokir, pegawai Kaligis tak gajian


Kamis, 27 Agustus 2015 / 15:15 WIB
Rekening diblokir, pegawai Kaligis tak gajian


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otto Cornelis Kaligis protes kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemblokiran delapan rekeningnya.

Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada para bawahannya di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

"Ini kan kantor sudah hampir 50 tahun. Saya enggak ngerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Kaligis mengatakan, sejak ditahan KPK Juli 2015, seratusan anak buahnya tidak menerima gaji. Menurut dia, tak ada kaitan kasusnya dengan rekening-rekening yang diblokir itu.

"Apa relevansinya? Ini ada seratusan orang di belakang. Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan OTT," kata Kaligis.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.  (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×