Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rekaman yang beredar pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali, akan digunakan sebagai salah satu alat bukti pengajuan gugatan terhadap Munas Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekaman itu diduga berisi suara Ketua Steering Committee Munas IX Golkar, Nurdin Halid, yang mengarahkan pilihan peserta Munas untuk memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
"Rekaman yang beredar di Munas Bali akan jadi alat bukti gugatan ke PTUN," ujar Agun, saat ditemui di Ruangan Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12).
Pada Senin (1/12) kemarin, beredar rekaman yang diduga pidato Ketua Steering Commitee Munas IX Golkar Nurdin Halid, dalam pertemuan dengan DPD I di Nusa Dua, sehari sebelum Munas dibuka pada Minggu (30/11) malam. Dalam rekaman, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie disebut satu-satunya tokoh yang dapat mempersatukan Koalisi Merah Putih (KMP).
Dalam rekaman tersebut, selain meminta kader-kader daerah untuk memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, suara yang diduga Nurdin Halid tersebut juga menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak bisa mempersatukan KMP.
Agun menilai, isi rekaman tersebut cukup jelas menggambarkan tujuan dilaksanakannya Munas di Bali, yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Termasuk soal rekaman yang menggambarkan itu sebagai skenario jahat. Saya rasa itu cukup sebagai bukti," kata Agun.
Selain itu, kata Agun, Tim Penyelamat Partai Golkar akan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak terburu-buru mengesahkan hasil Munas di Bali.
Ada pun, alasan menggugat Munas, jelas Agun, karena pelaksanaannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Oleh karena itu, ia menilai, hasil yang diperoleh dari Munas juga melanggar konstitusi partai. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News