kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

REI: Revisi UU pelonggaran kepemilikan properti asing gairahkan pasar


Kamis, 10 Januari 2019 / 19:44 WIB
REI: Revisi UU pelonggaran kepemilikan properti asing gairahkan pasar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA) karena bisa menggairahkan pasar properti. Pasalnya, dalam revisi ini pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti bagi asing.

Adapun pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal itu sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut. Menurutnya upaya itu akan memberikan sistem ke kepastian bagi asing.

Bahkan, menurutnya terkait pelonggaran itu juga sudah dibicarakan dalam kongres bersama-sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. "Saat itu kita sepakat untuk mengoreksi (rencana dulu asing bisa dapatkan HGB)," katanya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (10/1).

Menurutnya, opsi kepemilikan HGB ini dikesampingkan karena takutnya warga negara asing (WNA) bisa saja tidak diketahui keberadaannya. "Kalau dia megang HGB kan takutnya dia hilang entah kemana lalu dihibahkan atau diwariskan seperti itu," jelas dia.

Maka itu, pemerintah dan REI sepakat untuk memilih memperpanjang hak pakai sama dengan HGB. "Pun ketika habis mas hak pakainya juga masih bisa diperpanjang," tutur Paulus. Hal itu pilih karena saat diakui keduanya saat ini peraturan terkait hak pakai untuk asing masih belum jelas.

Sebetulnya hak pakai untuk asing ini telah tertuang dalam PP No. 103 Tahun 2015 yang mana, diatur selama 30 tahun. Jika jangka waktu tersebut telah berakhir, dapat diperpanjang untuk 20 tahun selanjutnya.

Kemudian, setelah rentang 50 tahun, WNA tersebut dimungkinkan memperbarui kembali hak pakainya untuk masa 30 tahun. Kalau ditotal, jangka waktu yang diberikan bisa mencapai 80 tahun. Tapi hal tersebut dinilai masih belum efektif.

Maka itu ia memperkirakan dengan peraturan ini akan menggairahkan pasar properti nasional apalagi untuk warga asing. "Untuk berapa kenaikannya masih kami hitung," tutur dia.

Menteri ATR Sofjan Djalil juga mengatakan, aturan itu nantinya akan masuk dalam revisi UU agar sebagai dasar hukum dan memberikan kepastian. Atas hal tersebut pakar hukum agraria UGM Nur Hasan mengatakan sah-sah saja jika pemerintah ingin memberlakukan hal tersebut.

Hanya saja, ia berharap dengan adanya pelonggaran bagi asing pemerintah juga mengimbangi dengan menaikkan rumah untuk WNI khususnya kalangan bawah. "Keadilan WNI juga perlu diperhatikan, karena masih banyak WNI yang belum mempunyai tempat tinggal tapi pemerintahnya sibuk mikir untuk asing," katanya.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengungkap, saat ini pembahasan revisi UU ini masih dalam tahap awal. "Minggu depan kami sudah mulai rapat, tapi masih dalam pembahasan awal sekali," katanya.
 
Tapi pihaknya berjanji akan mengintensifkan pembahasan usai pemilu. "Jadi untuk rampung sebelum keanggotaan DPR selesai itu betul, insya Allah keburu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×