Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli
Sebetulnya hak pakai untuk asing ini telah tertuang dalam PP No. 103 Tahun 2015 yang mana, diatur selama 30 tahun. Jika jangka waktu tersebut telah berakhir, dapat diperpanjang untuk 20 tahun selanjutnya.
Kemudian, setelah rentang 50 tahun, WNA tersebut dimungkinkan memperbarui kembali hak pakainya untuk masa 30 tahun. Kalau ditotal, jangka waktu yang diberikan bisa mencapai 80 tahun. Tapi hal tersebut dinilai masih belum efektif.
Maka itu ia memperkirakan dengan peraturan ini akan menggairahkan pasar properti nasional apalagi untuk warga asing. "Untuk berapa kenaikannya masih kami hitung," tutur dia.
Menteri ATR Sofjan Djalil juga mengatakan, aturan itu nantinya akan masuk dalam revisi UU agar sebagai dasar hukum dan memberikan kepastian. Atas hal tersebut pakar hukum agraria UGM Nur Hasan mengatakan sah-sah saja jika pemerintah ingin memberlakukan hal tersebut.
Hanya saja, ia berharap dengan adanya pelonggaran bagi asing pemerintah juga mengimbangi dengan menaikkan rumah untuk WNI khususnya kalangan bawah. "Keadilan WNI juga perlu diperhatikan, karena masih banyak WNI yang belum mempunyai tempat tinggal tapi pemerintahnya sibuk mikir untuk asing," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News