Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Dengan adanya perbedaan aturan ini, kata Robert akan membuat Pemerintah daerah (Pemda) dan Pemdes menjadi bingung dan terjadi miskomunikasi.
Pada akhirnya, kondisi ini akan membuat Pemda dan Pemdes menahan uang untuk tidak dibelanjakan. Pasalnya, jika uang tersebut dibelanjakan dengan informasi yang tidak sama, mereka takut nantinya akan jadi temuan dan kemudian disalahkan.
Apalagi, baik Pemda maupun Pemdes sama-sama berhadapan dengan rakyat.
Baca Juga: Ini kriteria penerima BLT dana desa, warga tak punya NIK tetap berhak
Untuk itu, Robert menyarankan agar pemerintah pusat dapat melakukan sinkronisasi regulasi antar sektor. Selain itu, sekretariat kabinet (setkab) dinilai harus lebih aktif dalam menjalankan perannya membantu presiden.
"Setkab harus lebih aktif sebagai alat bantu presiden, untuk membereskan rancangan regulasi yang potensial menimbulkan konflik norma antar regulasi dan kebingungan di daerah," kata Robert.
Apabila ini terpenuhi, maka diyakini penyaluran dana desa akan bisa berjalan dengan maksimal dan tidak tersendat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News