kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi yang berbeda hambat penyaluran dana desa


Selasa, 28 April 2020 / 15:28 WIB
Regulasi yang berbeda hambat penyaluran dana desa
ILUSTRASI. Dua orang anak melintas di jembatan darurat sungai Ciminyak di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (4/1). Jembatan yang menghubungkan Desa Rancapanggung dan Desa Cikadu ini mengalami kerusakan parah akibat banjir bandang dan tak kunjung di


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Dengan adanya perbedaan aturan ini, kata Robert akan membuat Pemerintah daerah (Pemda) dan Pemdes menjadi bingung dan terjadi miskomunikasi.

Pada akhirnya, kondisi ini akan membuat Pemda dan Pemdes menahan uang untuk tidak dibelanjakan. Pasalnya, jika uang tersebut dibelanjakan dengan informasi yang tidak sama, mereka takut nantinya akan jadi temuan dan kemudian disalahkan.

Apalagi, baik Pemda maupun Pemdes sama-sama berhadapan dengan rakyat.

Baca Juga: Ini kriteria penerima BLT dana desa, warga tak punya NIK tetap berhak

Untuk itu, Robert menyarankan agar pemerintah pusat dapat melakukan sinkronisasi regulasi antar sektor. Selain itu, sekretariat kabinet (setkab) dinilai harus lebih aktif dalam menjalankan perannya membantu presiden.

"Setkab harus lebih aktif sebagai alat bantu presiden, untuk membereskan rancangan regulasi yang potensial menimbulkan konflik norma antar regulasi dan kebingungan di daerah," kata Robert.

Apabila ini terpenuhi, maka diyakini penyaluran dana desa akan bisa berjalan dengan maksimal dan tidak tersendat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×