Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah memiliki tenggat waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena pembahasan regulasi yang menjadi peraturan teknis dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Wahyu Widodo mengaku terdapat beberapa ketentuan di dalam BPJS Ketenagakerjaan yang masih harus dibahas seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
"Pembahasan regulasi tinggal di JKN, JKM, dan Jaminan Pensiun saja. Sekarang sudah diharmonisasikan di Kemkumham. Jadi masih dibahas di sana sampai sekarang," jelasnya, (31/12).
Wahyu mengungkapkan pembahasan regulasi ini akan dilanjutkan pada minggu pertama atau kedua bulan Januari 2015. Yang menjadi kendala adalah adanya kesepakatan di pasal 65 dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Wahyu, Pasal 65 ini mengatur peserta JKK dan JKM dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusahakan dapat dipercepat pengumpulan datanya sehingga pada bulan Juli 2015 BPJS Ketenagajerjaan bisa langsung diimplementasikan.
"Pembahasan menjadi agak lama karena ada kesepakatan pada pasal 65 mengenai peserta yang bekerja di penyelenggara negara untuk dipercepat kepesertaannya dalam program JKK dan JKm sehingga pelaksanaan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak molor dari Juli 2015," ungkap Wahyu.
Saat ini kepersertaan PNS dalam program JKK dan JKm masih terbilang minim, padahal setiap pekerja penerima upah baik dari sektor swasta maupun penyenggara negara seperti PNS, Polri, dan TNI wajib diikutsertakan di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah wajib menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat di bulan Juli 2015.
Pemerintah dinilai lamban dalam mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur soal program jaminan, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, JKK, dan JKM di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena sampai sekarang masih diharmonisasi antar lintas lembaga negara seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News