kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi ancam pilpres bisa digelar dua putaran


Jumat, 13 Juni 2014 / 10:11 WIB
Regulasi ancam pilpres bisa digelar dua putaran
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 2,3 di Batur, Dieng, Wonosobo


Reporter: Fahriyadi, Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah dihadapkan pada masalah tentang klausul pada pasal 159 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Dalam pasal ini dinyatakan bahwa calon presiden yang memenangkan Pilpres harus memiliki suara lebih dari 50% dengan suara minimal 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika syarat perolehan suara ini tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka dilakukan Pilpres putaran kedua.

Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan ada dua alternatif pemecahan masalah mengenai klausul sebaran suara ini.
Pertama, melakukan uji tafsir Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 159 (1) UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). "Harapannya, MK dapat memberi interpretasi yang konstitusional soal klausul ini," katanya, Kamis (12/6).

Kedua, KPU akan menegaskan dalam peraturan KPU soal syarat presiden dan wakil presiden yang akan dilantik. Sejatinya, syarat kemenangan pilpres ini akan berlaku jika Pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon presiden, sehingga jika tak memenuhi syarat bisa berlanjut ke putaran kedua. Padahal Pilpres 2014 ini diikuti dua pasangan calon dan dalam regulasi ini tak disebutkan apakah ketentuan ini masih berlaku atau tidak, jika Pilpres hanya diikuti dua pasangan.

Bisa terpenuhi

Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal MK mempersilahkan KPU untuk berkonsultasi dengan MK terkait klausul sebaran suara ini. Namun, dia bilang hasil konsultasi KPU dan MK ini tak bisa menjadi payung hukum untuk menentukan hasil Pilpres 2014.

"Saya belum tahu apakah sudah ada permintaan fatwa atau belum, silahkan saja minta, tapi hasilnya tidak akan mengikat, sebab pendapat MK itu dikeluarkan melalui putusan dan putusan itu harus ada gugatan uji materi," katanya.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan secara matematika politik, syarat dalam pasal 159 (1) ini bisa dipenuhi salah satu pasang capres yang kelak keluar menjadi pemenang Pilpres. Dengan hanya ada dua pasang calon, maka angka minimal 20% di tiap provinsi bisa terlampaui tiap pasangan calon.

"Dalam hitungan survei kami, ada capres yang memenuhi syarat ini," ujarnya tanpa menyebut siapa pasangan calon presiden tersebut.

Dia bilang, jika hasil Pilpres nantinya menunjukkan pemenang Pilpres tak memenuhi syarat yang ditentukan ini, maka bisa dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang nanti bisa disahkan pemerintah bersama DPR.
Masalah ini dianggap sebagai sebuah hal sederhana dan bisa diselesaikan lewat Perppu dan kekhawatiran KPU dianggap berlebihan.

Selain itu, dia pun tak bisa membayangkan jika masalah ini terjadi dan tak diselesaikan lewat Perppu untuk kemudian tetap menggelar Pilpres putaran kedua. "Menurut saya tak mungkin Pilpres digelar dua putaran dengan kontestan yang sama. Selain pemborosan, tensi politik akan terus memanas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×