kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redistribusi Tanah dan Pemberdayaan Penerima Manfaat Reforma Agraria Dipercepat


Selasa, 16 Agustus 2022 / 21:07 WIB
Redistribusi Tanah dan Pemberdayaan Penerima Manfaat Reforma Agraria Dipercepat
ILUSTRASI. Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya keberlanjutan program Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, dan Sertifikasi Tanah.

Hal ini disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI, di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan, Selasa (16/8).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan menegaskan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi tersebut, ke depan yang harus diperkuat adalah percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Menurutnya, redistribusi tanah sangat penting untuk mengurangi ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah yang selama berpuluh tahun menjadi masalah agrarian di Indonesia.

Baca Juga: Tanah Objek Reforma Agraria dari Pelepasan Kawasan Hutan Capai 1,61 Juta Hektare

“Dengan percepatan redistribusi tanah ini, maka rakyat khususnya petani di pedesaan akan memperoleh hak atas tanahnya, sebagai faktor produksi yang utama dalam pembangunan pertanian,” jelas Usep, dalam siaran pers, Selasa (16/8).

Asep mengatakan, selain percepatan redistribusi tanah, Presiden juga menekankan perlunya pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga, telah mengalokasikan program kegiatan dan anggaran, untuk menindaklanjuti redistribusi dan legalisasi tanah yang sudah dilakukan melalui Reforma Agraria.

“Ini sudah dimulai di Buleleng Bali pada 21 Juni 2022 lalu. Di mana, sudah diserahkan 21 program pemberdayaan hasil integrase lintas kementerian. Ini untuk mulai merealisasikan komitmen Presiden dalam pemberdayaan tanah dan sertifikasi,” terangnya.

Sedangkan untuk, Perhutanan Sosial, percepatan dan perluasan akan diprioritaskan pada dua hal. Di antaranya, mempercepat pengakuan terhadap hutan adat, dan peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial.

“Peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial ini sama dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam reforma agraria, yakni peningkatan kemampuan dari kelompok petani yang menerima SK hutan sosial,” imbuhnya.

Kantor Staf Presiden secara khusus mengawal percepatan pelaksanaan redistribusi dan legalisasi tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka reforma agraria.

Sampai saat ini, redistribusi tanah sudah mencapai 1,3 juta hektar dari target RPJMN seluas 4,5 juta hektar. Dan sebanyak 6,99 juta bidang sudah dilegalisasi. Sementara, program perhutanan sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni 4,72 juta hektar dari target RPJMN seluas 12,7 hektare.

Baca Juga: Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria di Sumut

Usep juga menyebut, sejak 2016-2022, Kantor Staf Presiden telah menerima 1.504 kasus pengaduan kasus konflik agraria atau sengketa tanah di berbagai sektor. Seperti perkebunan, kehutanan, infrastruktur, transmigrasi dan lainnya.

“KSP juga terus mendorong Kemen ATR/BPN untuk menangani kasus-kasus di luar kawasan hutan, dan Kemen LHK untuk kasus-kasus di dalam kawasan hutan. Kolaborasi penyelesaian secara lintas KL adalah strategi yg diorkestrasi oleh KSP selama ini,” tandas Usep.

Untuk regulasi, Usep menyebut saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi draft perubahan Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan draft Perpres tentang Percepatan Perhutanan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×