kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.154   10,00   0,06%
  • IDX 7.673   -2,49   -0,03%
  • KOMPAS100 1.062   -0,66   -0,06%
  • LQ45 764   -0,44   -0,06%
  • ISSI 279   1,35   0,49%
  • IDX30 407   0,61   0,15%
  • IDXHIDIV20 492   0,81   0,17%
  • IDX80 119   -0,09   -0,08%
  • IDXV30 138   1,35   0,99%
  • IDXQ30 130   0,12   0,09%

Redenominasi rupiah tak masuk dalam RUU Mata Uang


Kamis, 26 Agustus 2010 / 13:13 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Keinginan Bank Indonesia (BI) untuk memasukkan aturan penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang kandas. Komisi XI DPR menolak permintaan bank sentral itu.

Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis bilang, aturan dan mekanisme redenominasi tidak akan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Mata uang. Alasannya, redenominasi tidak masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Selain itu, (redenominasi) bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Emir, saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Kamis (26/8).

Namun, Komisi XI DPR tidak menutup kemungkinan menyinggung soal redenominasi dalam pembahasan RUU Mata Uang. "Yang penting tidak masuk ke pasal-pasal," tandas Emir.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung keputusan ini. "Redenominasi tidak boleh dimasukkan karena barangnya belum jelas," kata Agus.

Pada 5 Agustus lalu, Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution menyatakan akan mengusahakan wacana redenominasi rupiah masuk dalam RUU Mata Uang. Dia yakin wacana itu sudah matang dan bisa terlaksana dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×