Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Senada dengan Prianto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyampaikan bahwa tingginya restitusi di periode tersebut membuat penerimaan PPN juga menurun.
Lantaran, nilai PPN yang diterima pemerintah biasanya akan terkoreksi dengan restitusi PPN yang dibayarkan kepada wajib pajak.
Wahyu bilang, ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak biasanya mengajukan restitusi.
Pertama, memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat yang disediakan pemerintah.
Kedua, lantaran kondisi cashflow perusahaan yang kurang baik.
Baca Juga: Penerimaan Pajak hingga Oktober 2022 Melesat, Berikut Sektor Penopangnya
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, bahwa kenaikan restitusi tersebut tidak melulu terjadi menjelang akhir tahun. Dirinya bilang, tren peningkatan tersebut hanya terjadi di tahun ini saja.
Menurutnya, peningkatan tersebut lebih dikarenakan target penerimaan pajak yang telah tercapai, terlebih lagi mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 1.634,4 triliun.
Kinerja perpajakan ini menembus 110,06% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak tersebut juga tumbuh 41,93% dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp 1.151,5 triliun.
"Tidak juga, memang tahun ini saja (tren kenaikannya)," ucap Fajry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News