kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi repatriasi berjalan lambat


Minggu, 01 Januari 2017 / 20:41 WIB
Realisasi repatriasi berjalan lambat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah belum bisa memastikan apakah hingga tutup tahun 2016 lalu seluruh komitmen repatriasi sudah terealisasi. Data terakhir menyebutkan hingga tanggal 27 Desember 2016 aset yang sudah direpatriasi ke dalam negeri mencapai Rp 89,6 triliun.

Padahal komitmen repatriasi yang harus terealisasi paling lambat, hingga 31 Desember sebesar Rp 141 triliun. Artinya, empat hari menjelang tutup tahun masih ada aset senilai Rp 51,4 triliun yang belum masuk.

Direktur P2 Humas Diretorat Jenderal pajak (DJP) Hestu Yoga Sasama, semua aset itu akan masuk paling lambat tanggal 31 Desember. "Kita yakin, akan masuk semua kalau tidak maka ada konsekusnsi yang harus ditanggung peserta tax amnesty yang tidak merepatriasi asetnya itu," kata Yoga.

Adapun konsekusi yang dimaksud Yoga, tertuang dalam pasal 13 Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dalam beleid itu dikatakan, apabila tidak terealisasi sampai batas waktu maka harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) akan dianggap sebagai penghasilan tambahan tahun 2016.

Oleh karenanya, otoritas pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SPB). Akibatnya, harta-harta itu akan dikenakan pajak sesuai tarif normal ditambah denda administrasi, yaitu sanksi sebesar 2% per bulan.

Sanksi harus dibayarkan terhitung sejak diterbitkannya SKPKB. Sedangan uang tebusan yang sudah dibayarkan akan menjadi pengurang atas kewajiban pajak yang timbul.

Meski akan diperlakukan sebagai harta tambahan, namun wajib pajak tersebut tetap berhak mendapatkan semua fasilitas amnesti pajak. Seperti, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemerisaan bukti permulaan dan penyidian tindak pidana perpajakan. Atau, semua perkara pajak yang sedang diperoses seperti pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan akan dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×