kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi penyerapan insentif pajak melambat, ini kata pengamat pajak


Senin, 24 Agustus 2020 / 18:52 WIB
Realisasi penyerapan insentif pajak melambat, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Petugas pajak (kanan) melayani warga saat peringatan Hari Pajak 2020 di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperin


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan guna mendukung dunia usaha atau wajib pajak (WP) Badan nyatanya tumbuh melambat.

Dari masa pajak April sampai dengan masa pajak Juli yang terlapor hingga 19 Agustus 2020 hanya naik 4,1% dari total masa pajak April-Juni yang tumbuh 22,5% secara bulanan.

Baca Juga: Penerimaan pajak sampai Juli 2020 tercatat minus 14,7%

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menilai rendahnya pemanfaatan insentif pajak tersebut terkendala oleh psikologis wajib pajak.

“Rendahnya partisipasi dari uluran tangan pemerintah di bidang pajak cenderung dipandang secara skeptis,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (24/8).

Baca Juga: Dorong pertumbuhan ekonomi, Jokowi minta Menteri Luhut jaga realisasi investasi

Darussalam mengatakan, rendahnya stimulus perpajakan bukan hanya terjadi dalam kebijakan saat ini yang merespon dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tetapi, juga terjadi di saat program pengampunan pajak atawa tax amnesty.

Menurutnya, WP Badan cenderung melihat berbagai prosedur pengajuan insentif perpajakan yang detail, sehingga menghambat keinginan mereka untuk mengajukan insentif. Misalnya penentuan kriteria penerima insentif, prosedur permohonan, monitoring, hingga sanksi.




TERBARU

[X]
×