Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Itu justru sesuatu yang bukan dalam rangka untuk menimbulkan kekhawatiran, tapi justru untuk tetap menjamin agar insentif tepat sasaran dan selaras dengan good governance,” kata Darussalam.
Di sisi lain, Darussalam menilai rendahnya penyerapan insentif perpajakan dalam program PEN dapat diatasi melalui sosialisasi dan komunikasi kepada pelaku usaha. Memang dengan adanya Covid-19, sosialisasi ini memang sedikit terkendala.
Baca Juga: Kesempatan terakhir ikut lelang mobil sitaan pajak, Innova hanya Rp 51 juta
juNamun, dalam rangka keberhasilan program ada baiknya, otoritas pajak melakukan sosialisasi yang menyeluruh ke berbagai lapisan masyarakat, bersifat nasional, dan didukung melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
“Salah satunya untuk mengirimkan pesan atau sinyal agar wajib pajak percaya dengan uluran tangan tersebut,” ujar dia.
Sebagai catatan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan 19 Agustus 2020, realisasi insentif usaha sebesar Rp 17,23 triliun. Khusus masa pajak Juli penyerapannya sebesar Rp 680 miliar, lebih rendah dari masa pajak Juni sebanyak Rp 3,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News