kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu


Jumat, 13 Mei 2022 / 16:00 WIB
Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan, realisasi pemanfaatan insentif perpajakan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir April 2022, baru mencapai Rp 500 miliar. 

Kepala BKF Febrio Kacaribu menyebut, realisasi penyaluran insentif perpajakan yang tak terlalu besar tersebut malah menunjukkan tanda yang baik. 

“Artinya, memang sektor-sektor kemudian banyak yang pulih. Bila sektor tersebut pulih, maka biasanya pemanfaatan insentif berkurang. Ini malah menjadi pertanda yang baik,” tutur Febrio, Jumat (13/9) dalam briefing media secara daring. 

Dari pemerintah pun sebenarnya, sudah mengurangi jumlah penambahan insentif perpajakan dengan menimbang peningkatan aktivitas ekonomi dan pemulihan berbagai sektor ekonomi. Selain mengurangi jumlah insentif perpajakan, pemerintah juga menggeser fokus insentif perpajakan pada sektor-sektor yang sekiranya belum pulih. 

Baca Juga: Realisasi Program PEN Baru Capai 15,4% dari Pagu Per 28 April 2022

Terkait insentif perpajakan, masih ada beberapa insentif perpajakan yang masih berlaku dan baru selesai per Juni 2022 maupun per September 2022. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3 tahun 2022, disebut adanya perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2022, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. 

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 5 tahun 2022, ada pemberian insentif perpajakan berupa PPnBM mobil ditanggung pemerintah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah hingga September 2022. 

Febrio tak menyebut dengan gamblang apakah pemerintah akan kembali memberi relaksasi perpajakan setelah periode insentif tersebut berakhir. Namun, ia menekankan, pemerintah tetap siap untuk memberikan insentif. 

Baca Juga: Penerimaan Negara Berpotensi Terdongkrak Akibat Regulasi PNBP Baru di Sektor Batubara

“Di satu sisi , kami siap dengan insentif, tetapi di sisi lain pemulihan ekonomi membuat pemanfaatan menjadi tak setinggi yang kami siapkan. Namun, ini tetap pertanda baik,” tandas Febrio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×