kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu


Jumat, 13 Mei 2022 / 16:00 WIB
Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan, realisasi pemanfaatan insentif perpajakan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir April 2022, baru mencapai Rp 500 miliar. 

Kepala BKF Febrio Kacaribu menyebut, realisasi penyaluran insentif perpajakan yang tak terlalu besar tersebut malah menunjukkan tanda yang baik. 

“Artinya, memang sektor-sektor kemudian banyak yang pulih. Bila sektor tersebut pulih, maka biasanya pemanfaatan insentif berkurang. Ini malah menjadi pertanda yang baik,” tutur Febrio, Jumat (13/9) dalam briefing media secara daring. 

Dari pemerintah pun sebenarnya, sudah mengurangi jumlah penambahan insentif perpajakan dengan menimbang peningkatan aktivitas ekonomi dan pemulihan berbagai sektor ekonomi. Selain mengurangi jumlah insentif perpajakan, pemerintah juga menggeser fokus insentif perpajakan pada sektor-sektor yang sekiranya belum pulih. 

Baca Juga: Realisasi Program PEN Baru Capai 15,4% dari Pagu Per 28 April 2022

Terkait insentif perpajakan, masih ada beberapa insentif perpajakan yang masih berlaku dan baru selesai per Juni 2022 maupun per September 2022. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3 tahun 2022, disebut adanya perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2022, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. 

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 5 tahun 2022, ada pemberian insentif perpajakan berupa PPnBM mobil ditanggung pemerintah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah hingga September 2022. 

Febrio tak menyebut dengan gamblang apakah pemerintah akan kembali memberi relaksasi perpajakan setelah periode insentif tersebut berakhir. Namun, ia menekankan, pemerintah tetap siap untuk memberikan insentif. 

Baca Juga: Penerimaan Negara Berpotensi Terdongkrak Akibat Regulasi PNBP Baru di Sektor Batubara

“Di satu sisi , kami siap dengan insentif, tetapi di sisi lain pemulihan ekonomi membuat pemanfaatan menjadi tak setinggi yang kami siapkan. Namun, ini tetap pertanda baik,” tandas Febrio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×