kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi penerimaan PPh 21 turun 4,43%


Rabu, 26 Juli 2017 / 06:40 WIB
Realisasi penerimaan PPh 21 turun 4,43%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada semester I-2017 mencapai sebesar Rp 55,6 triliun. Jumlah itu turun 4,43% dibanding realisasi semester 1-2016 yang sebesar Rp 58,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, penurunan penerimaan PPh 21 untuk pribadi karyawan semester I-2017 lantaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di semester 1-2017 sudah naik menjadi sebesar Rp 54 juta per tahun. Sementara di semester 1-2016 masih menggunakan PTKP lama atau Rp 36 juta per tahun.

Menurut Yon Arsal, penurunan PPh 21 terjadi di hampir semua daerah lantaran kenaikan PTKP tersebut. Penurunan PPh 21 terbesar di Nusa Tenggara, Bengkulu-Lampung, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. "Itu tiga terbesar dengan penurunan lebih dari 14%," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/7).

Untuk Juli 2017, Yon menyatakan penerimaan PPh 21 sudah tumbuh 25% dibandingkan Juli 2016. Hanya penerimaan PPh 21 pada Juli ini belum bisa menutupi pertumbuhan negatif sebelumnya.

Penurunan penerimaan PPh 21 inilah yang kemudian menjadi alasan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mengkaji kembali kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kajian dilakukan karena ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang upah minimum provinsi (UMP)-nya rendah.

Ditjen Pajak memikirkan dua opsi. Pertama menyesuaikan PTKP dengan UMP. Kedua, tetap menaikkan PTKP, namun bagi perusahaan yang membayar upah minimal sama dengan PTKP akan diberikan bonus. "Bisa saja PTKP kami menaikkan, mereka yang membayar upah minimal sama dengan PTKP, kami kasih bonus, kata Ken.

Bila dihitung keseluruhan, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) selama semester I-2017 mencapai Rp 61,4 triliun. Perinciannya, penerimaan PPh 21 sebesar Rp 55,6 triliun dan PPh 25/29 dari orang pribadi Rp 5,8 triliun. Yon bilang penerimaan PPh 25/29 semester I-2017 tumbuh 55,5% bila dibanding periode sama tahun lalu yang hanya Rp 3,7 triliun. "Peningkatan antara lain disebabkan peningkatan setoran pajak dari wajib pajak peserta amnesti pajak," kata Yon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan penerimaan pajak WP OP semester I-2017 menggambarkan naiknya tingkat kepatuhan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×