CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.886   -71,00   -0,45%
  • IDX 7.267   -41,45   -0,57%
  • KOMPAS100 1.111   -6,35   -0,57%
  • LQ45 882   -4,00   -0,45%
  • ISSI 220   -1,22   -0,55%
  • IDX30 452   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 544   -2,64   -0,48%
  • IDX80 127   -0,80   -0,63%
  • IDXV30 136   -1,09   -0,79%
  • IDXQ30 150   -0,84   -0,56%

BKF: Tarif PPh sulit diturunkan


Jumat, 02 Juni 2017 / 07:39 WIB
BKF: Tarif PPh sulit diturunkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Harapan pengusaha agar pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi sepertinya masih susah terealisasi. Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, penurunan tarif PPh akan berimplikasi pada penurunan penerimaan negara.

Suahasil mengatakan, pihaknya selalu melihat perubahan tarif memiliki implikasi pada penerimaan negara. Sehingga bila hal ini dipaksakan, akan berdampak serius pada kelangsungan penerimaan negara. Apalagi saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Indonesia masih cenderung kecil. Bila terjadi penurunan tarif PPh badan, dia bilang, pendapatan saat ini tidak bisa menopang penerimaan pajak nantinya.

Kalau tarifnya lebih kecil, tentu penerimaan kecil, tetapi bisa saja compliance-nya besar, itu masih bisa mungkin, ujar Suahasil di Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).

Seperti diketahui, rencana penurunan tarif PPh badan akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) PPh yang saat ini masih dirumuskan pemerintah. RUU ini ditargetkan untuk bisa disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum tahun ini berakhir.

Di dalam revisi UU PPh tersebut, akan dibahas soal tarif yang selama ini masih diperdebatkan untuk bisa turun agar bisa bersaing dengan tarif di negara lain di ASEAN. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta adanya pengkajian untuk penurunan tarif PPh agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain di kawasan. Sebab sampai saat ini, tarif PPh badan di Indonesia masih mahal yakni 25%.

Terkait kepatuhan, Suahasil menjelaskan, dengan program amnesti pajak seharusnya akan berbanding lurus dengan kenaikan tingkat kepatuhan membayar. Tapi faktanya, hal ini belum menjadi jaminan. Karena dampak kebijakan ini sendiri masih belum dapat dipetakan BKF. Apalagi bila dilihat dari jumlah peserta yang membayar pajak masih kecil.

Compliance kan kita lihat dari amnesti pajak, peserta 970.000 lebih, tetapi konteks keseluruhan Indonesia kan angka ini kecil. Tidak sampai sejuta, ucapnya.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, banyak negara memang ramai-ramai memangkas tarif PPh badan sebagai insentif fikal yang diberikan pemerintah. Karenanya negara-negara tersebut memerlukan kenaikan penerimaan sumber lain. Di negara seperti ASEAN dan Eropa cenderung tarif PPh menurun, namun pajak konsumsinya naik, kata John.

Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%. Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×