kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerimaan PPh 21 semester 1 turun di semua daerah


Selasa, 25 Juli 2017 / 16:18 WIB
Penerimaan PPh 21 semester 1 turun di semua daerah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa penerimaan PPh 21 semester 1 tahun 2017 tumbuh negatif 4,43% dibanding semester 1 2016 yang sebesar Rp 58,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, penyebabnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di semester 1 tahun ini sudah PTKP baru sebesar Rp 54 juta per tahunnya. Sementara di semester 1 tahun lalu masih PTKP lama atau Rp 36 juta per tahunnya.

Dirinya mengatakan, hampir semua daerah mengalami penurunan yang signifikan pada penerimaan PPh 21nya akibat PTKP yang baru ini. Penurunan PPh 21 terbesar di wilayah Nusa Tenggara, Bengkulu-Lampung, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Itu tiga terbesar dengan penurunan lebih dari 14%,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/7).

Untuk bulan Juli sendiri, Yon menyatakan bahwa PPh 21 sudah mulai mengalami pertumbuhan 25% dibandingkan Juli tahun lalu (yoy). Hanya saja, penerimaan bulan Juli itu belum bisa mengompensasi pertumbuhan negatif sebelumnya,

“Enam bulan sebelumnya tumbuh negatif, penerimaan bulan Juli ini belum bisa mengompensasi pertumbuhan negatif itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kembali kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasalnya, ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.

Saat ini, Ditjen Pajak memiliki dua opsi, yakni menyesuaikan dengan UMP atau PTKP dinaikkan, tetapi mereka yang membayar upah minimal sama dengan PTKP akan diberikan bonus.

“Bisa saja PTKP kami naikkan, mereka yang membayar upah minimal sama dengan PTKP, kami kasih bonus, kan bisa sama saja,” kata Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×