kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi pelaporan SPT turun 21% menjadi 8,6 juta SPT


Selasa, 31 Maret 2020 / 17:49 WIB
Realisasi pelaporan SPT turun 21% menjadi 8,6 juta SPT
ILUSTRASI. Realisasi pelaporan SPT turun 21% menjadi 8,6 juta SPT per 30 Maret 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 21,1% secara tahunan per Senin (30/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan.

Sampai dengan Senin (30/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,6 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 30 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 10,9 juta.

Baca Juga: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

Sementara itu, di periode sama untuk realisasi SPT wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan sebanyak 8,3 juta, terjun dari pencapaian tanggal sama tahun lalu yakni 10,6 juta. Begitu pula untuk SPT wajib pajak badan yang hanya tercapai 252.000 turun 6% dari realisasi tahun lalu di level 269.000.

“Memang saat ini pelaporan SPT Tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP menjadi tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Ditjen pajak memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenggat waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020 jadi akhir bulan depan. Beleid itu tertuang dalam Keputusaan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 (Covid-19).

Selain itu, beleid tersebut juga memberi relaksasi pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

Upaya hukum yang dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.

Baca Juga: Begini cara bayar pajak kendaraan via online tanpa perlu ke Samsat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×