kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Realisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliun


Jumat, 12 Juni 2020 / 19:40 WIB
Realisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliun
ILUSTRASI. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat (kanan) bersama Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) realisasi fasilitas insentif kepabeanan dan cukai yang diberikan mencapai RP 19,83 triliun. Pertama, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan  hingga tanggal 2 Juni 2020, dengan total nilai barang impor mencapai Rp 3,84 triliun. Adapun komoditas impor  terbesar yang dapat insentif yakni masker sebanyak 133 ribu buah yang berasal dari berbagai negara. 

Baca Juga: Selama pandemi Covid-19, proses lelang DJKN Kemenkeu secara virtual

Pemberian fasilitas ini melalui skema barang hibah bagi yayasan dan lembaga sosial untuk barang penanggulangan Covid-19 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nmoro 34 /PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan ini ditetapkan per 17 April 2020.

Sehingga, total nilai insentif fasilitas impor yang diberikan dari skema tersebut sebesar Rp 848 miliar yang tercatat sejak 13 Maret hingga 2 Juni 2020. Rinciannya pembebasan bea masuk sebesar Rp 390 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 282 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 175 miliar.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBK Kemenkeu Syarif Hidayat menyampaikan selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. 

Di mana rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%, dengan pemanfaatan sekitar 52,37% dari total nilai devisa impor yang menggunakan SKA. 

Baca Juga: Sampai Juni, DJKN mencatat realisasi pokok lelang baru mencapai Rp 8,07 triliun

“Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari ASEAN (Form D), Australia (Form AANZ), China (Form E), dan India (Form AI),” ujar Syarif, Jumat (12/6).

Kedua, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 27 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882 miliar.

Ketiga, di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya. Hingga 1 Juni 2020, total etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 82 juta liter yang senilai Rp 1,652 miliar dengan penerima fasilitas terdiri dari pihak komersial (19,41%) dan non komersial (53,55%).

Keempat, per tanggal 31 Mei 2020, relaksasi untuk pelunasan cukai dan produksi rokok juga telah diberikan kepada 82 pabrik yang telah mengajukan dokumen penundaan pembayaran cukai 90 hari, dengan total nilai cukai sebesar Rp 18,1 triliun yang terdiri dari delapan pabrik rokok golongan I (Rp14,7 triliun), 67 pabrik rokok golongan II (Rp 3,3 triliun), dan 7 pabrik rokok golongan III (Rp19 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×