kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Selama pandemi Covid-19, proses lelang DJKN Kemenkeu secara virtual


Jumat, 12 Juni 2020 / 19:08 WIB
Selama pandemi Covid-19, proses lelang DJKN Kemenkeu secara virtual
ILUSTRASI. Pengunjung memperlihatkan katalog barang lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) usai peluncuran portal lelang Indonesia (lelang.go.id) di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (15/11). Peluncuran portal yang terintegrasi dengan portal Himb


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Joko Prihanto mengatakan, selama masa pandemi Corona (Covid-19) berlangsung maka pelaksanaan lelang sepenuhnya bisa dilakukan secara virtual melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Joko menjelaskan, sebelum adanya pandemi pembeli memang diperbolehkan hadir secara virtual, tetapi penjual diwajibkan hadir secara fisik. Dengan kata lain penjual memang harus datang sendiri ke tempat lelang.

"Nah pada saat new normal, lelang sekarang kami beri alternatif. Baik pembeli maupun penjual, keduanya harus hadir melalui virtual," ujar Joko di dalam diskusi virtual, Jumat (12/6)

Begitu pula dengan mekanisme lelang konvensional dan e-konvensional. Di masa sebelum pandemi, pembeli lelang konvensional dan penjual lelang e-konvensional harus hadir secara fisik ke tempat lelang.

Baca Juga: Sampai Juni, DJKN mencatat realisasi pokok lelang baru mencapai Rp 8,07 triliun

Namun, pada masa pandemi mekanisme lelang konvensional sedikit mengalami perubahan, yaiti pembeli dan penjual harus hadir secara fisik dengan dilengkapi protokol kesehatan. Untuk lelang e-konvensional, selama pandemi dibatasi hanya untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela.

"Di masa pandemi ini kami berikan relaksasi kepada penjual. Kalau sebelum Corona penjual dan saksi pada saat lelang harus datang ke tempat lelang, lalu setelah Corona kami persilakan datang fisik ke tempat lelang atau datang melalui virtual. Jadi ada kebebasan yang bisa dipilih oleh penjual, itulah kemudahan yang diperoleh dari proses lelang," kata Joko.

Sampai dengan saat ini, DJKN mencatat aplikasi Lelang Indonesia telah diunduh oleh 50.000 pengguna. Sementara, akun pengguna lelang yang terdaftar pada situs lelang.go.id. sendiri sudah terdapat sebanyak 283.000 pengguna dengan 150.000 pengunjung setiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×