kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak


Rabu, 26 Januari 2022 / 11:54 WIB
Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak
ILUSTRASI. Sultan Gustav Al Ghozali atau lebih dikenal dengan Ghozali Everyday.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sultan Gustav Al Ghozali atau lebih dikenal dengan Ghozali Everyday sempat viral dibicarakan di jagad media sosial karena menjual foto selfie-nya sebagai Non Fungible Token (NFT) di platform OpenSea.

Dia dikabarkan telah berhasil menjual NFT Ghozali meraih keuntungan kurang lebih Rp 1,7 miliar. Karena angka yang fantastis tersebut Gozali akhirnya menjadi sorotan Ditjen Pajak, dan kemudian mendorongnya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Baru-baru ini, Ghozali mengunggah sebuah foto melalui akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu yang menunjukkan dirinya bersama beberapa pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur.

“Saya akan membayar pajak menggunakan foto ini,” cuitannya membalas postingan foto dirinya tersebut, dikutip Rabu (26/1).

Baca Juga: Surplus Anggaran BI Tahun 2021 Tak Disetor ke Pemerintah karena Ada Burden Sharing

Adapun, dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id, Ghozali menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur Senin (24/1). Dalam kunjungan tersebut Ghozali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin.

Ghozali juga memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP.

“Sebelum meninggalkan KPP Pratama Semarang Timur, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyebut, bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur dengan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×