kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak


Rabu, 26 Januari 2022 / 11:54 WIB
Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak
ILUSTRASI. Sultan Gustav Al Ghozali atau lebih dikenal dengan Ghozali Everyday.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sultan Gustav Al Ghozali atau lebih dikenal dengan Ghozali Everyday sempat viral dibicarakan di jagad media sosial karena menjual foto selfie-nya sebagai Non Fungible Token (NFT) di platform OpenSea.

Dia dikabarkan telah berhasil menjual NFT Ghozali meraih keuntungan kurang lebih Rp 1,7 miliar. Karena angka yang fantastis tersebut Gozali akhirnya menjadi sorotan Ditjen Pajak, dan kemudian mendorongnya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Baru-baru ini, Ghozali mengunggah sebuah foto melalui akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu yang menunjukkan dirinya bersama beberapa pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur.

“Saya akan membayar pajak menggunakan foto ini,” cuitannya membalas postingan foto dirinya tersebut, dikutip Rabu (26/1).

Baca Juga: Surplus Anggaran BI Tahun 2021 Tak Disetor ke Pemerintah karena Ada Burden Sharing

Adapun, dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id, Ghozali menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur Senin (24/1). Dalam kunjungan tersebut Ghozali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin.

Ghozali juga memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP.

“Sebelum meninggalkan KPP Pratama Semarang Timur, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyebut, bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur dengan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×