kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ratusan proyek strategis nasional masih tertidur


Senin, 06 Juni 2016 / 14:51 WIB
Ratusan proyek strategis nasional masih tertidur


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hingga pertengahan tahun ini, baru sekitar 88 proyek dari 225 proyek strategis nasional yang sudah masuk tahapan konstruksi. Alhasil, masih terdapat 139 proyek strategis yang masih dalam tahap perencanaan.

Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo ketika membuka rapat terbatas tentang evaluasi proyek strategis nasional di Kantor Presiden, Senin (6/6).

Jokowi memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk tetap fokus untuk melaksanaan program-program strategis. Mulai dari proyek pembangunan jaringan kereta, bandara, pelabuhan, perumahan pertanian, serta pengembangan kelautan.

"Setelah enam bulan berjalan, saya dapat laporan bahwa, dari 225 proyek sebanyak 139 proyek masih dalam posisi tahap perencanaan, dan sebanyak 86 proyek berada dalam tahapan pelaksanaan," ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga meminta Kementerian Kordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk terus memantau kinerja pelaksanaan proyek. "Kalau ada hambatan agar supaya ada kendala segera diketahui. Di mana letak hambatannya di lapangan, apakah masalah pendanaan, pembebasan lahan atau karena lainnya," kata dia.

Asal tahu saja, pada Januari lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta Intruksi Presiden Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kedua kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek serta pemberian fasilitas. Pemerintah menetapkan 225 jenis proyek yang terdiri 13 sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×