Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Belum genap dua bulan berdiri secara efektif, Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone alias kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) diserbu ratusan pengusaha untuk mendapatkan izin usaha.
Anggota Badan Pengusahaan Kawasan FTZ BBK I Wayan Subawa mengatakan, per 19 Juni 2009, Badan Pengusahaan mencatat ada 768 perusahaan telah terdaftar di Batam.
Wayan menjelaskan, dari jumlah itu, 437 perusahaan di antaranya bergerak di sektor industri seperti perkapalan dan elektronik. "331 perusahaan lainnya bergerak di sektor perdagangan," ujar I Wayan kepada KONTAN, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan, banyaknya perusahaan yang terdaftar di Badan Pengusahaan itu terkait fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah sesuai mandat UU bagi perusahaan FTZ BBK kepada perusahaan yang terdaftar. Menurut dia, target investasi di FTZ BBK sebesar US$ 10 miliar bakal tercapai.
Badan Pengusahaan di Batam mencatat, terhitung 1 Januari sampai 19 Juni 2009 telah dikeluarkan persetujuan investasi dari penanaman modal asing (PMA) alias investor asing sebanyak 40 perusahaan. "Nilai rencana investasi yang ditanamkan US$ 30,87 juta dengan target penyerapan tenaga kerja 2.070 orang," jelas dia.
Wayan melanjutkan, Badan Pengusahaan Kawasan di Batam saja telah mengeluarkan persetujuan penambahan alias perluasan usaha atau pabrik dengan rencana investasi US$ 24,20 juta. Dari nilai investasi tersebut, mereka mengharapkan mampu menyerap 1.9410 orang tenaga kerja.
Sekadar mengingatkan, FTZ BBK mulai efektif pada 1 April 2009. Dengan mulai efektifnya aturan itu, maka pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan bea masuk (BM), bea keluar (BK), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum FTZ BBK berlaku, pemerintah mencatat transaksi ekspor di Batam mencapai US$ 4,6 miliar pada 2008 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News