Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (22/12) siang. Ratna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Ratna tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 11.50 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Akhmad Leksono dari Advocat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Intinya saya ke sini sebagai warga negara memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi dari Pak Sri Bintang," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya.
Ratna mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan polisi kepada dirinya. Namun dirinya, memastikan akan menjawab semua pertanyaan yang dia tahu.
Ratna menolak jika dikatakan sering bertemu Sri Bintang. Ia mengatakan hanya mengenal Sri Bintang sebatas sesama aktivis. "Pertemanan aktivis itu saling menghormati, jadi bukan pertemanan yang akhirnya kita ngopi bareng, tidur bareng, jauh dong," ujarnya.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News