Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Program Pembangunan (UNDP) menyoroti terkait 56 negara berkembang, yang menghabiskan anggarannya untuk pembayaran bunga utang, nilainya melebihi 10% dari pendapatan pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, besarnya pembayaran bunga utang terhadap total penerimaan negara bisa berisiko mempersempit ruang APBN untuk menjalankan pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan, perumahan, dan layanan publik lainnya.
“Selain itu sempitnya ruang fiskal, juga mempersulit pemerintahan untuk bisa mendorong program-program pangan, kemudian program transisi energi itu akan lebih sempit,” tutur Bhima kepada Kontan, Rabu (26/2).
Baca Juga: Rasio Utang Pemerintah 2024 Capai 39,26%, Selevel Pandemi Covid-19
Adapun rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara meningkat sejak dua tahun lalu. Pada 2023 rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara mencapai 15,90% dari PDB.
Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 14,69%. Kemudian, di 2024, rasionya juga meningkat menjadi 17,45%, dan pada 2025 meningkat menjadi 18,40%.
Artinya, untuk membayar bunga utang saja, tanpa mengurangi pokok utang, tahun ini pemerintah memerlukan 18,40% dari seluruh pendapatan negara. Pembayaran bunga utang ini tahun ini mencapai Rp 552,85 triliun.
Bhima menyebut, terdapat banyak cara agar pemerintah bisa mengurangi jumlah utang, dan pada akhirnya akan juga mengurangi jumlah pembayaran bunganya.
Baca Juga: Waspada Utang Pemerintah Bisa Melonjak Imbas Kebijakan Trump
Misalnya dengan melakukan debt swap, seperti menukar utangnya dengan program-program prioritas pemerintah yang disetujui oleh kreditur utang.
Dengan adanya restrukturisasi beban bunga utang ini, diharapkan bisa menurunkan porsi bunga utang terhadap total penerimaan negara.
“Ini bisa debt swap untuk perumahan, debt swap untuk makan bergizi gratis, debt swap untuk pemensiunan PLTU Batubara. Nah, cara-cara kreatif ini harus dibuka ruang negosiasi dengan kreditur,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga diharapkan bisa mendorong penerimaan negara untuk mengurangi utang. Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk melakukan evaluasi terkait insentif perpajakan yang ternyata tidak bisa meningkatkan penerimaan.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Pemerintah Tumbuh Lebih Rendah Jadi US$ 203 Miliar
“Selain itu juga pajak karbon, pajak kekayaan, pajak warisan. Banyak sekali pajak-pajak progresif yang bisa didorong,” tambahnya.
Meski demikian, Bhima mengungkapkan saat ini dikhawatirkan Indonesia akan masuk pada risiko debt overhang, yang mana utang ini tidak lagi menjadi manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi menjadi beban bagi pertumbuhan ekonomi.
Apabila terjadi, maka akan mempersulit pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, apabila APBN terkuras sebagian untuk membayar bunga utang.
Selanjutnya: Donald Trump Jual Visa ‘Gold Card’ Seharga US$5 Juta untuk Imigran Kaya
Menarik Dibaca: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News