CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Rasio kepemilikan ritel modern akan dibatasi 40%


Senin, 03 Juli 2017 / 19:27 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terus digeber penyelesaiannya.

Salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam revisi Perpres tersebut ialah membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket. Dengan tujuan membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket diminta dikaji dengan bijak.

Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, untuk waralaba ritel modern, ke depannya akan dibatasi threshold kepemilikannya. Peritel modern wajib mewaralabakan 40% dari penambahan gerai yang ada. Namun untuk aturan ini tidak berlaku untuk cafe dan restoran. Tjahya bilang, untuk peritel makanan cepat saji thresholdnya akan berbeda.

"Tapi angka ini masih dalam pembahasan," kata Tjahya pada KONTAN, Senin (3/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan rasio persentase kepemilikan korporasi untuk mencegah perkembangan kepemilikan dengan berlebihan. Karena pemerintah ingin perekonomian masyarakat ikut berkembang. Artinya, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya.

"Jadi mereka (korporasi ritel) harus berkembang bersama investor kecil," tuturnya.

Darmin mengakui pihaknya saat ini masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan tersebut. Namun ia menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 itu akan bisa diterbitkan secepatnya.

"Kita berharap jangan lama, kita berharap sebulan ini bisa selesai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×