kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Rasio kepemilikan ritel modern akan dibatasi 40%


Senin, 03 Juli 2017 / 19:27 WIB
Rasio kepemilikan ritel modern akan dibatasi 40%


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terus digeber penyelesaiannya.

Salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam revisi Perpres tersebut ialah membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket. Dengan tujuan membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket diminta dikaji dengan bijak.

Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, untuk waralaba ritel modern, ke depannya akan dibatasi threshold kepemilikannya. Peritel modern wajib mewaralabakan 40% dari penambahan gerai yang ada. Namun untuk aturan ini tidak berlaku untuk cafe dan restoran. Tjahya bilang, untuk peritel makanan cepat saji thresholdnya akan berbeda.

"Tapi angka ini masih dalam pembahasan," kata Tjahya pada KONTAN, Senin (3/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan rasio persentase kepemilikan korporasi untuk mencegah perkembangan kepemilikan dengan berlebihan. Karena pemerintah ingin perekonomian masyarakat ikut berkembang. Artinya, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya.

"Jadi mereka (korporasi ritel) harus berkembang bersama investor kecil," tuturnya.

Darmin mengakui pihaknya saat ini masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan tersebut. Namun ia menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 itu akan bisa diterbitkan secepatnya.

"Kita berharap jangan lama, kita berharap sebulan ini bisa selesai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×