Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) juga akan mengajukan gugatan baru terkait pembatalan SK 5322.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan baru itu merupakan upaya hukum lanjutan yang diajukan perusahaan untuk mengesahkan kembali Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019.
Adapun gugatan itu akan diajukan kembali di PTUN dengan pihak tergugatnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hamdan menjelaskan, gugatan itu merupakan bagian dari pokok perkara permohonan fiktif positif yang tidak diterima oleh PTUN.
"Karena putusan untuk permohonan fiktif positif tidak membahas soal pokok perkara, maka kami akan ajukan gugatan baru dengan objek gugatan pencabutan SK tersebut," jelas Hamdan.
Hal itu ditempuh lantaran, menurutnya pembatalan SK tersebut merupakan tindakan yang melanggar dan melampaui kewenangan karena tidak memiliki dasar hukum.
Meski begitu, belum tahu pasti kapan pihaknya akan mendaftarkan perakaran tersebut. "Sesegera mungkin akan kami ajukan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News