kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RAPP tidak patuh aturan, ini penjelasan KLHK


Rabu, 13 Desember 2017 / 18:03 WIB
RAPP tidak patuh aturan, ini penjelasan KLHK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak patuh terhadap peraturan pemerintah.

"RAPP belum bisa mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono kepada KONTAN, Rabu (13/12).

Hal tersebut diungkapkan Bambang melihat revisi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) yang diserahkan 30 Oktober yang lalu. Pada revisi RKU tersebut Bambang menyatakan bahwa RAPP masih mencantumkan penanaman di fungsi lindung lahan gambut. Aturan yang dibuat pemerintah melarang penanaman pada fungsi lindung untuk perbaikan.

Ketidakpatuhan RAPP juga terlihat pada permintaan pemerintah untuk revisi RKU. Permintaan revisi RKU sebelumnya telah disampaikan pada Mei 2017. Namun, hal tersebut masih belum mendapatkan tanggapan dari RAPP sehingga RKU milik RAPP dibatalkan.

Sebelumnya RAPP sempat melakukan perubahan RKU akibat perubahan teknis. Hal itu diajukan oleh RAPP karena kebutuhannya.

"Mereka telah revisi RKU telah 4 kali sebelumnya, tapi kenapa diminta revisi oleh pemerintah tidak patuh," terang Bambang.

RKU yang berlaku hingga masa berlaku selesai perlu melihat ketentuan peralihan yang mewajibkan menjaga fungsi hidrologis. Bambang menegaskan perusahaan tetap harus menjaga fungsi lindung.

Bambang menyadari aturan ini berdampak pada bahan baku. Namun, Bambang bilang hal tersebut hanya akan terjadi pada jangka pendek.

Saat ini RKU yang telah disahkan sebanyak 32 perusahaan. Angka tersebut dari total 85 perusahaan. Sementara yang lainnya sedang dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×