kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Honor rapat untuk PNS DKI Jakarta akan dipotong


Selasa, 25 November 2014 / 14:00 WIB
Honor rapat untuk PNS DKI Jakarta akan dipotong
ILUSTRASI. Perajin patung beton atau semen di Desa Peliatan, Ubud, Bali (23/5). KONTAN/Hendra Suhara


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang langkah-langkah penghematan anggaran. Adapun penghematan anggaran yang akan ia lakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan memotong honor-honor pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, salah satunya adalah honor rapat.

"Kita lakukan (penghematan). Kita potong semua honor-honor PNS. Honor-honor rapat semua kita potong," ujar dia, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Menurut Ahok, rencananya, kebijakan pemotongan honor tersebut baru akan dilakukan pada tahun depan. Dia memprediksi dengan adanya pemotongan honor rapat, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penghematan hingga Rp 2,3 triliun.

"DKI motong honor-honor itu tahun depan bisa hemat Rp 2,3 triliun," ucap dia.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah menjalankan Inpres Nomor 4 Tahun 2014. Presiden meminta para pejabat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja kementerian atau lembaga anggaran dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×