kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Rapat Dana YPPI Diminta Untuk Tidak Direkam


Selasa, 10 Maret 2009 / 16:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Ada yang berbeda dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003. Kalau biasanya rapat para pimpinan bank sentral itu punya rekaman untuk didengarkan lagi, tapi untuk kedua RDG yang yang memutuskan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu ternyata tidak punya rekaman.

Rozwita Roza mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa biasanya RDG bulanan dan mingguan itu direkam sebagai notulen, tapi pada kedua rapat itu salah seorang anggota dewan ada yang meminta agar rekaman itu dimatikan. "Alasannya rapat ini bersifat terbatas," ujar Rozwita dalam kesaksiannya dalam sidang kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar, Selasa (10/03). Tapi anehnya, dia lupa siapa yang mengusulkan agar rekaman pada kedua rapat ini dimatikan.

Kedua rapat inilah awal dari mantan Deputi Gubernut BI seperti Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin menjadi terdakwa. Karena keempat terdakwa ini menyetujui adanya alirana dana YPPI sebanyak Rp 100 miliar yang jatuh untuk bantuan hukum mantan Gubernur BI dan ke anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×