kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Rapat Dana YPPI Diminta Untuk Tidak Direkam


Selasa, 10 Maret 2009 / 16:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Ada yang berbeda dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003. Kalau biasanya rapat para pimpinan bank sentral itu punya rekaman untuk didengarkan lagi, tapi untuk kedua RDG yang yang memutuskan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu ternyata tidak punya rekaman.

Rozwita Roza mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa biasanya RDG bulanan dan mingguan itu direkam sebagai notulen, tapi pada kedua rapat itu salah seorang anggota dewan ada yang meminta agar rekaman itu dimatikan. "Alasannya rapat ini bersifat terbatas," ujar Rozwita dalam kesaksiannya dalam sidang kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar, Selasa (10/03). Tapi anehnya, dia lupa siapa yang mengusulkan agar rekaman pada kedua rapat ini dimatikan.

Kedua rapat inilah awal dari mantan Deputi Gubernut BI seperti Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin menjadi terdakwa. Karena keempat terdakwa ini menyetujui adanya alirana dana YPPI sebanyak Rp 100 miliar yang jatuh untuk bantuan hukum mantan Gubernur BI dan ke anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×