kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Rapat Dana YPPI Diminta Untuk Tidak Direkam


Selasa, 10 Maret 2009 / 16:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Ada yang berbeda dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003. Kalau biasanya rapat para pimpinan bank sentral itu punya rekaman untuk didengarkan lagi, tapi untuk kedua RDG yang yang memutuskan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu ternyata tidak punya rekaman.

Rozwita Roza mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa biasanya RDG bulanan dan mingguan itu direkam sebagai notulen, tapi pada kedua rapat itu salah seorang anggota dewan ada yang meminta agar rekaman itu dimatikan. "Alasannya rapat ini bersifat terbatas," ujar Rozwita dalam kesaksiannya dalam sidang kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar, Selasa (10/03). Tapi anehnya, dia lupa siapa yang mengusulkan agar rekaman pada kedua rapat ini dimatikan.

Kedua rapat inilah awal dari mantan Deputi Gubernut BI seperti Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin menjadi terdakwa. Karena keempat terdakwa ini menyetujui adanya alirana dana YPPI sebanyak Rp 100 miliar yang jatuh untuk bantuan hukum mantan Gubernur BI dan ke anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×