Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Tambah lagi saksi yang menyatakan bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution terlibat dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Kini, Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong bersaksi bahwa Anwar dalam rapat tanggal 22 Juli 2003 menyetujui adanya aliran dana YPPi sebesar Rp 100 miliar. Hal ini berbeda dengan kesaksian Anwar yang tak mengetahui dan menyetujui aliran dana ini.
Bukan hanya sekedar setuju saja, Oey juga menyatakan diantara para Gubernur yang hadir, Anwar yang kala itu menjadi Deputi Senior BI yang paling keras dan ngotot untuk menyetujuinya. "Anwar setuju karena untuk kepentingan BI," ujar Oey dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Aulia Pohan cs, Selasa (03/03). Oey menyatakan bahwa sikap Anwar itu terlihat karena posisi duduknya dengan Anwar sangat dekat.
Oey juga menyatakan bahwa dirinya pernah diminta oleh Anwar untuk memusanahkan dokumen terkait kehadiran Anwar pada saat rapat dewan Gubernur. Hal ini diminta pada saat pertemuan dirinya di rumah Anwar bersama dengan Kepala Biro Hukum BI Rusli Simanjuntak dan Aulia. "Minta dokumen Maret, April, Juli 2003 dimusnahkan," ujar Oey.
Dalam kasus aliran dana ini selain aulia juga menjadi terdakwa Deputi Gubernur BI lainnya Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, dan Bun Bunan Hutapea. Dalam kasus aliran dana BI ini, Oey sudah divonisi empat tahun penjara dan kewajiban membayar uang denda Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News