Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Hari ini mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi alat kesehatan Banten . Surat dakwaan menyebut, dana korupsi mengalir ke banyak orang, termasuk Rano Karno, yang saat itu jadi wakil gubernur.
Rano Karno disebut menerima uang sebesar Rp 300 juta. Sementara anak Atut, Andika Hazrumy disebut mengetahui kejadian permintaan alokasi dana oleh Atut kepada para kepala dinas. "Terdakwa menanyakan kepada para kepala dinas yang hadir mengenai progress pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan terdakwa (Atut) dan Andika Hazrumy," ucap jaksa KPK, Budi Nugraha, Rabu (8/3).
Dana proyek alat kesehatan ini memang dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana disebut memiliki peran utama padahal tidak memiliki jabatan apapun di Pemprov Banten. Hal itu sesuai dengan perintah Atut kepada Djaja Buddy Suhardja, Kadis Kesehatan Prov. Banten.
"Terdakwa mengarahkan Djaja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggatan mauoun pelaksanaan proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan dikoordinasikan dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Wawan)," tutur jaksa KPK Afni Carolina.
Alhasil, sejak pembahasan APBN tahun 2012 dan APBN-p tahun 2012 hingga pelaksanaannya, Wawan banyak berkoordinasi dengan pejabat pemprov dan perusahaan yang ikut tender. Perusahaan-perusahaan yang ikut menang tender pun sebenarnya ada yang tidak memenuhi syarat bahkan tidak menghadiri pertemuan lelang. Namun atas arahan Wawan, perusahaan-perusahaan tersebut tetap ikut menjadi pelaksana. Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, PT Mikkindo Adiguna Pratama, CV Bina Sadaya, PT Marbago Duta Persada, PT Adca Mandiri, PT Dini Usaha Mandiri dan PT Buana Wardana.
Sedangkan aliran dana yang dijarah dari proyek ini lantas dibagi-bagi. Wawan mendapat sekitar Rp 50 milyar, Yuni Astuti pemilik PT Java Medica sebesar Rp 23 milyar, Djaja sebesar Rp 590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohmab Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, Sobran Rp 1 juta.
Kemudian para pejabat kepala dinas, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan mendapat fasilitas berlibur ke Beijing serta total uang saku Rp 1,6 milyar.
KONTAN berusaha meminta klarifikasi kepada Rano Karno. Namun, sejauh ini Rano Karno belum memberikan tanggapan soal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News