Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/3).
Berkas perkara itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013 dan dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alat kesehatan Banten.
"Hari ini juga KPK lakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Ratu Atut Chosiyah. Jadwal sidang menunggu penetapan dari pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).
Febri menuturkan, dua perkara yang menjerat Atut disusun dalam satu dakwaan. Lanjutnya, dakwaan disusun secara kombinasi.
Meski demikian, Febri belum dapat menyebutkan besaran pemerasan yang diduga dilakukan oleh Atut. Jumlahnya akan disampaikan dalam persidangan. "Nanti akan kami sampaikan secara rinci dalam pembacaan dakwaan," tutur Febri.
Kini, Atut tengah menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
(Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News