CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Rani Bilang Naik Taksi, Suparmin Mengaku Pakai Mobil Pribadi


Kamis, 12 November 2009 / 16:32 WIB
Rani Bilang Naik Taksi, Suparmin Mengaku Pakai Mobil Pribadi


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Rani Juliani, istri siri Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran kembali dihadirkan dalam sidang. Rani hadir untuk dikonfrontir dengan keterangan Suparmin, sopir pribadi Nasrudin. Pasalnya, ada dua versi yang berbeda dari kesaksian kedua orang dekat Nasrudin tersebut mengenai kejadian di Hotel Gran Mahakam, tahun lalu.

Dalam kesaksiannya, Suparmin mengaku mengantarkan Nasrudin ke Gran Mahakam dengan menumpangi mobil pribadi. Sebaliknya, Rani mengaku dia bersama Nasrudin ke hotel itu dengan menggunakan taksi.

Sontak saja, dua keterangan berbeda ini menuai protes dari Juniver Girsang, Kuasa Hukum Antasari Azhar. Antasari adalah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus ini dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan.

Kata Juniver, dua keterangan yang berbeda menunjukkan ada ketidakberesan dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Rani bersama Nasrudin ke Gran Mahakam dengan taksi. "Ini ada dua keterangan berbeda. Apakah tidak ada sanksi," tegas Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11). Hotma Sitompul, Kuasa Hukum Antasari lainnya mengancam akan membuat laporan resmi mengenai perbedaan keterangan dua saksi ini.

Nasrudin tewas ditembak usai bermain golf di lapangan Modernland, Maret 2009 silam. Tewasnya Nasrudin ini pun lantas menyeret sejumlah pihak, termasuk Antasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×