kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ramai pembahasan upah jadi per jam, begini kondisi buruh di Indonesia


Jumat, 27 Desember 2019 / 08:20 WIB
Ramai pembahasan upah jadi per jam, begini kondisi buruh di Indonesia
ILUSTRASI. Buruh mengikat bibit rumput laut jenis Eucheuma spinosum di Pantai Jumiang, Pamekasan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?

Masih ada pekerja digaji di bawah UMR

Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3%. Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta.

Baca Juga: Kebijakan Upah per Jam Memantik Pro dan Kontra premium

Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp 1,77 juta. Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional. Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air. Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.

Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46% pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Di sisi lain, Ekonom senior Faisal Basri menyorotikebijakan omnibus law.

Kebijakan tersebut berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebab menurut dia, keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.

Baca Juga: Empat fakta terkait wacana sistem upah per jam yang menuai pro-kontra

"Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×