Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses seleksi calon dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan banyak peminat.
Hingga batas akhir masa pendaftaran yakni 19 November 2015, jumlah peserta calon dewan pengawas dan direksi BPJS yang mendaftar tercatat mencapai lebih dari 100 peserta.
Namun sayang, dari peserta yang telah mendaftarkan tersebut pihak Panitia Seleksai (Pansel) masih enggan membeberkan siapa saja orangnya. Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suarhatini Hadad mengatakan, publikasi akan dilakukan setelah seluruh proses seleksi selesai dilakukan.
Tahap selanjutnya, tim Pansel akan segera melakukan rapat untuk mementukan jadwal selanjutnya untuk proses seleksi calon dewan pengawas dan direksi BPJS. "Mulai minggu depan kita mulai kerja keras, karena proses seleksi administrasi sudah," kata Tini, Kamis (19/11).
Sekadar catatan, dalam seleksi calon dewan pengawas dan direksi BPJS, peserta yang mendaftar akan menjalani beberapa tes, seperti seleksi administrasi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara visi dan misi calon. Dalam prosesnya, Pansel juga akan melibatkan KPK dan Ombudsman.
Tini mengatakan, proses seleksi calon dewan pengawas dan direksi BPJS cukup berat. Pasalnya waktu yang diberikan sangat sedikit.
Pansel hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk dapat menetapkan nama-nama dewan pengawas dan direksi BPJS yang habis masa kerjanya pada 31 Desember 2015.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel siregar mengatakan, tim Panitia Seleksi (Pansel) BPJS harus bekerja profesional dan objektif dalam menjaring calon dewan direksi dan dewan pengawas. Pansel harus terbuka dalam setiap tahapan seleksi yang dilakukan. "Pansel harus menjelaskan, peserta yang lolos dan tidak pada setiap tahapannya," kata Timboel.
Pansel harus independen dan menghindarkan dari titipan pihak manapun. Seperti diketahui, pengelolaan dana di kedua badan jaminan sosial tersebut sangat besar. Terutama di BPJS Ketenagakerjaan, untuk 4 program yang telah dioperasikan jumlah pengelolaan dananya dapat mencapai lebih dari Rp 203 triliun.
Pansel harus dapat mencari sosok yang tepat untuk dapat menjaring orang-orang yang mampu menjalankan program Jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, direksi BPJS Ketenagakerjaan yang aktif saat ini memastikan untuk maju kembali.
Kesepakatan tersebut diambil lantaran sistem yang telah dibangun oleh direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap pengembangan. "Sehingga, bila diteruskan oleh orang lain belum tentu dapat dilanjutkan dengan baik," kata Junaedi.
Posisi yang dibutuhkan di BPJS Kesehatan yakni sebanyak delapan orang untuk duduk di dewan direksi, dan tujuh orang sebagai dewan pengawas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, dibutuhkan sebanyak tujuh orang di posisi dewan direksi dan tujuh orang di dewan pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News