Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan petisi online yang ada di Change.org mengenai dukungan pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tulus Abadi Ketua Harian YLKI mengatakan, sebanyak 14.000 lebih orang mendatang petisi yang diinisiasi pihaknya dengan dukung dari ICW dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan.
Awalnya permasalahan minyak goreng domestik diduga lantaran tingginya permintaan pada masa natal dan tahun baru.
Namun, usai momen natal dan tahun baru usai, tingginya harga minyak goreng masih juga terjadi. Maka timbul dugaan adanya praktik persaingan tidak sehat dari bisnis minyak goreng yang menyebabkan tingginya harga.
Baca Juga: Bulog Siap Jadi Pengawas Distribusi Minyak Goreng Jika Ditugaskan
"Kami menduga ada persekongkolan antara pengusaha CPO minyak goreng. Itu bisa kami tengarai katakanlah waktu belum HET itu cenderung tinggi tapi ketika ditetapkan HET barang tidak ada walaupun harganya relatif murah. Ini kemudian kami tengarai adanya dugaan kartel," kata Tulus dalam Konferensi Pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (26/4).
Ia menambahkan, antara isu perlindungan konsumen dan isu persaingan usaha tidak sehat memiliki muara yang sama yaitu merugikan konsumen.
Dengan adanya petisi tersebut menjadi satu dukungan bagi KPPU yang berasal dari publik untuk segera melakukan tindakan signifikan dalam dugaan kartel minyak goreng.
"Petisi kalau vaksin ibarat booster untuk mendorong KPPU untuk melakukan suatu tindakan-tindakan yang signifikan untuk membongkar dugaan adanya kartel," imbuhnya.
YLKI berharap KPPU mampu menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga dapat diperoleh putusan yang fair dan berpihak pada masyarakat luas.
Hingga pada akhirnya struktur pasar minyak goreng di Indonesia akan lebih sehat dengan harga yang fair bagi konsumen dan juga industri CPO secara keseluruhan.
Guntur Saragih, Komisioner KPPU menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dan apresiasi pada semua kelompok yang mendukung KPPU dalam mengusut perkara persaingan usaha tidak sehat dalam hal ini soal dugaan minyak goreng.
"Ini jadi penguat bagi kita, karena bekerja dalam penegakan hukum persaingan usaha yang melibatkan aktor besar memang butuh energi. Terima kasih dan mohon doa dan dukungan. Apapun kontribusi akan kami terima," paparnya.
KPPU memastikan penyelidikan terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng terus berjalan. Usai ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara penyalahgunaan izin ekspor justru memperkuat dugaan adanya kartel.
Baca Juga: Inilah Tiga Komoditas Bahan Baku Minyak Goreng Sawit yang Dilarang Ekpor
"Kejagung [tetapkan tersangka] itu bukan berarti seolah-olah Kejagung sudah duluan, tapi ini justru saling menguatkan apa yang sudah kita duga sebelumnya," ungkap Guntur.
Peneliti ICW Egi Primayogha menambahkan, gejolak harga minyak goreng serta kelangkaan yang sudah terjadi berbulan-bulan menjadi dugaan adanya kartel. ICW mendorong KPPU untuk segera mengungkap dugaan adanya kartel minyak goreng.
"Pengungkapan adanya kartel ini penting untuk juga bisa menyelesaikan masalah yang terjadi. Masyarakat juga sudah melalui kesulitan keuangan dengan adanya kebijakan dikeluarkan juga tidak bisa selesaikan masalah," kata Egi.
Selain itu ICW juga mendorong Kejaksaan Agung untuk bersinergi dengan KPPU, KPK dan Kepolisian agar kasus persoalan minyak goreng yang telah ditangani tak hanya berhenti pada satu titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News