Reporter: Ratih Waseso, Siti Masitoh | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjelaskan perincian kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng.
Kebijakan ini bertujuan agar tercipta harga minyak goreng yang murah di pasar dalam negeri dan pasokan mencukupi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini Selasa (26/4) malam dalam jumpa pers secara virtual.
Tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini adalah Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Pertama kode HS 15.11.90.36 Berdasarkan catatan KONTAN, nilai ekspor komoditas ini pada tahun lalu mencapai US$ 1,54 miliar.
Kedua adalah kode HS 1511.90.37 Berdasarkan adapun nilai ekspor komoditas ini pada tahun lalu mencapai US$ 11,55 miliar.
Ketiga adalah Kode HS 1511.90.39
"Permendag akan diterbikan dimonitor Bea Cukai gar tidak ada penimpangan," kata Airlangga Hartarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News