kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PWI: Draf RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers


Selasa, 14 Mei 2024 / 14:53 WIB
PWI: Draf RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers
ILUSTRASI. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganggap bahwa rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat mengancam kemerdekaan pers khususnya soal larangan liputan investigasi.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganggap bahwa rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat mengancam kemerdekaan pers khususnya soal larangan liputan investigasi. 

Larangan tersebut termuat dalam pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. 

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun bilang, pelarangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Pers. 

"Tidak boleh ada pelarangan jenis liputan apapun kalau mengacu pada UU Pers. Diatur boleh tapi dilarang tidak boleh," kata Hendry saat dihubungi Kontan, Selasa (14/5). 

Dia juga bilang, kalau pengaturan tersebut "aneh" sebab investigasi merupakan cara yang lumrah dalam menyajikan karya jurnalistik. 

"Terutama yang terkait dengan pelarangan liputan investigasi. Karena itu merupakan kerja jurnalistik normal di media cetak dan online aneh kalau di platform penyiaran malah dilarang," ujarnya. 

Baca Juga: Komisi I DPR Susun Draf Revisi UU Penyiaran

Hendry menyebut RUU ini juga berpotensi menyebabkan benturan wewenang antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Hal tersebut diatur dalam pasal 8A huruf q yang memuat bahwa KPI punya wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam bentuk siaran yang sebelumnya diamanatkan Undang-Undang Pers sebagai tanggung jawab Dewan Pers. 

"Kalau direvisi nanti KPI akan memiliki kewenangan dan otomatis menjatuhkan sanksi bagi media penyiaran yang melakukan pelanggaran, dari aduan ataupun temuan," ujarnya.

"Praktisi media akan bingung begitu pula masyarakat yang mengkomplain pemberitaan," tambah Hendry. 

Hendry bilang PWI bersama segenap masyarakat pers, Dewan Pers, dan organisasi-organisasi pers menolak RUU tersebut atau setidaknya mendorong pencopotan ayat-ayat yang mengancam kebebasan pers. 

Dia menegaskan, pembahasan RUU Penyiaran ini tanpa melibatkan elemen pers.

"Pembuatan RUU ini sama sekali tidak melibatkan PWI dan organisasi pers lainnya. Padahal setiap UU yang menyentuh masalah pers harusnya diujipublikkan dulu dengan masyarakat pers," tegas Hendry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×